Praktik korupsi pada umumnya tidak hanya dilakukan oleh satu orang sebagai Pelaku Utama, tetapi juga dibantu oleh satu orang atau lebih yang disebut Penyertaan. Hubungan dari tiap peserta terhadap delik itu dapat mempunyai hubungan bahkan menjadi patokan untuk menentukan pertanggungjawaban peserta terhadap delik. Ajaran tentang penyertaan sebagai dasar memperluas dapat dipidananya orang yang tersangkut dalam tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ajaran penyertaan dihubungkan dengan pertanggungjawaban pidana dalam penyajian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan sanksi terhadap penganjuran (uitlokker) Pasal 55 KUHP dalam tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Bengkulu Utara. Serta ...
Ketidakberhasilan pemerintah memberantas korupsi akan semakin melemahkan citra pemerintah dimata ma...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan terkait dengan pertanggungjawaban pidana terhadap ...
Tindak pidana korupsi telah menjadi budaya dan kejahatan yang luar biasa. Upaya pemberantasannya t...
Praktik korupsi pada umumnya tidak hanya dilakukan oleh satu orang sebagai Pelaku Utama, tetapi ju...
Praktik korupsi pada umumnya tidak hanya dilakukan oleh satu orang sebagai Pelaku Utama, tetapi ju...
Penelitian yang berjudul “Kajian Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tentang P...
Telah banyak kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan, akan tetapi tidak menampakkan hasil yan...
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dibentuk dengan harapan untuk dapat meningkatkan penegakan hu...
Korupsi merupakan kejahatan transnasional yang memiliki sistem yang rumit dalam pemecahan dan pence...
Di Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi selama ini cenderung mengutamakan melalui jal...
Perlu digarisbawahi bahwa di dalam UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan bukan tentang pengadila...
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1555K/Pid.Sus/2019 dalam perkara kasus tindak pidana korupsi atas na...
Korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa kor...
Tindak Pidana Korupsi yang selalu melibatkan lebih dari dua orang pelaku, selalu menggunakan doktr...
Kasus kekerasaan yang terjadi kepada salah satu penyidik Komisi Pemberatansan Korupsi merupakan ben...
Ketidakberhasilan pemerintah memberantas korupsi akan semakin melemahkan citra pemerintah dimata ma...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan terkait dengan pertanggungjawaban pidana terhadap ...
Tindak pidana korupsi telah menjadi budaya dan kejahatan yang luar biasa. Upaya pemberantasannya t...
Praktik korupsi pada umumnya tidak hanya dilakukan oleh satu orang sebagai Pelaku Utama, tetapi ju...
Praktik korupsi pada umumnya tidak hanya dilakukan oleh satu orang sebagai Pelaku Utama, tetapi ju...
Penelitian yang berjudul “Kajian Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tentang P...
Telah banyak kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan, akan tetapi tidak menampakkan hasil yan...
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dibentuk dengan harapan untuk dapat meningkatkan penegakan hu...
Korupsi merupakan kejahatan transnasional yang memiliki sistem yang rumit dalam pemecahan dan pence...
Di Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi selama ini cenderung mengutamakan melalui jal...
Perlu digarisbawahi bahwa di dalam UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan bukan tentang pengadila...
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1555K/Pid.Sus/2019 dalam perkara kasus tindak pidana korupsi atas na...
Korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa kor...
Tindak Pidana Korupsi yang selalu melibatkan lebih dari dua orang pelaku, selalu menggunakan doktr...
Kasus kekerasaan yang terjadi kepada salah satu penyidik Komisi Pemberatansan Korupsi merupakan ben...
Ketidakberhasilan pemerintah memberantas korupsi akan semakin melemahkan citra pemerintah dimata ma...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan terkait dengan pertanggungjawaban pidana terhadap ...
Tindak pidana korupsi telah menjadi budaya dan kejahatan yang luar biasa. Upaya pemberantasannya t...