Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun/ (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Salah satu limbah B3 adalah limbah medis, yaitu limbah infeksius yang dihasilkan dari kegiatan di fasili tas pelayanan kesehatan, baik berupa limbah padat maupun cair. Limbah medis ini dihasilkan dari kegiatan seperti rumah sakit, puskesmas, tempat praktik mandiri, klinik, dll. Fasilitas. Limbah medis merupakan benda atau barang infeksius yang harus dikelola dengan baik, mulai dari saat pengumpulan, pengangkutan, hingga proses pemusnahannya. Oleh karena itu, perlu adanya peraturan yang mengikat secara hukum terkai...
Klinik Bersalin di Bantul merupakan banguan pelayanan kesehatan khusus bagi ibu hamil dan melahirka...
Rumah sakit berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 56...
Pengelolaan limbah medis di puskesmas belum dilakukan secara baik sesuai ketentuan, berdampak terhad...
Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan limbah medis bahan berbahaya dan beracun jenis pa...
Rumah Sakit Tk. II 04.05.01 dr. Soedjono Magelang adalah rumah sakit kelas B yang sudah memiliki akr...
Pengawasan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan salah satu kewajiban yang ...
Limbah padat rumah sakit dapat dibedakan menjadi limbah padat medis dan non medis. Limbah padat medi...
Tanggung jawab lingkungan dapat dilakukan oleh orang atau badan hukum. Penulis memfokuskan peneliti...
RSUD Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggaraka...
Pemahaman tentang bahan berbahaya dan beracun (B-3) masih terbatas pada masyarakat yang terlibat lan...
Hal pertama yang harus dilakukan sebelum ada tindakan terhadap pasien pada Fasilitas kesehatan sanga...
Tujuan: Kegiatan industri menghasilkan limbah, dan dari limbah yang dihasilkan terdapat limbah Baha...
Pengabdian kepada masyarakat ini merupakan bentuk tanggung jawabpelaksana sebagai Dosen di Universit...
Puskesmas tidak terlepas dari dihasilkannya limbah medis, yang memiliki potensi resiko yang ...
Pengelolaan limbah padat di Rumah Sakit (RS) merupakan hal penting karena limbah yang dihasilkan mem...
Klinik Bersalin di Bantul merupakan banguan pelayanan kesehatan khusus bagi ibu hamil dan melahirka...
Rumah sakit berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 56...
Pengelolaan limbah medis di puskesmas belum dilakukan secara baik sesuai ketentuan, berdampak terhad...
Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan limbah medis bahan berbahaya dan beracun jenis pa...
Rumah Sakit Tk. II 04.05.01 dr. Soedjono Magelang adalah rumah sakit kelas B yang sudah memiliki akr...
Pengawasan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan salah satu kewajiban yang ...
Limbah padat rumah sakit dapat dibedakan menjadi limbah padat medis dan non medis. Limbah padat medi...
Tanggung jawab lingkungan dapat dilakukan oleh orang atau badan hukum. Penulis memfokuskan peneliti...
RSUD Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggaraka...
Pemahaman tentang bahan berbahaya dan beracun (B-3) masih terbatas pada masyarakat yang terlibat lan...
Hal pertama yang harus dilakukan sebelum ada tindakan terhadap pasien pada Fasilitas kesehatan sanga...
Tujuan: Kegiatan industri menghasilkan limbah, dan dari limbah yang dihasilkan terdapat limbah Baha...
Pengabdian kepada masyarakat ini merupakan bentuk tanggung jawabpelaksana sebagai Dosen di Universit...
Puskesmas tidak terlepas dari dihasilkannya limbah medis, yang memiliki potensi resiko yang ...
Pengelolaan limbah padat di Rumah Sakit (RS) merupakan hal penting karena limbah yang dihasilkan mem...
Klinik Bersalin di Bantul merupakan banguan pelayanan kesehatan khusus bagi ibu hamil dan melahirka...
Rumah sakit berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 56...
Pengelolaan limbah medis di puskesmas belum dilakukan secara baik sesuai ketentuan, berdampak terhad...