Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatakan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Namun tidak menutup kemungkinan seorang anak dapat melakukan perkawinan dibawah umur, ada banyak sekali faktor yang menyebabkan seorang anak melangsungkan perkawinan dibawah umur. Seorang anak yang belum cukup umur agar dapat melangsungkan perkawinan harus mendapat izin dari pengadilan. Izin inilah yang disebut dengan dispensasi perkawinan. Izin ini diperoleh berdasarkan pertimbangan para hakim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses dan/atau tata cara, alasan mengajukan dispensasi dan pertimbangan hakim dalam memberikan ...
MUHAMMAD EL-BAQIR SIRULLAH. NIM: 1708201071. “Implementasi Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2...
Dispensasi kawin adalah sebuah kebijakan hukum yang memberikan kebolehan bagi anak-anak dibawah umur...
Manusia merupakan makhluk ciptaan-NYA paling sempurna didunia, manusia merupakan makhluk sosial, yan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang terjadinya perceraian di Pengadilan Agama K...
Perkawinan pada hakekatnya adalah pengaturan perilaku kehidupan antara pria-wanita yang diartikan se...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sajakah alasan-alasan yang menjadi pe...
Perkawinan merupakan wujud perkembangan hubungan antar laki-laki dan perempuan dengan tujuan membent...
Timbulnya hubungan hukum salah satunya adalah perkawinan. Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974...
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri de...
Setiap manusia pasti membutuhkan manusia lain dalam segala aspek, salah satunya adalah perkawinan. P...
Penetapan pengadilan terhadap pergantian jenis kelamin tersebut tidak hanya ditetapkan bagi kaum tr...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1). Faktor apa saja yang mempengaruhi perceraian di Desa S...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan dalam Hukum Islam dan...
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1...
Manusia dalam proses perkembangannya untuk meneruskan jenisnya membutuhkan pasangan hidup yang dapa...
MUHAMMAD EL-BAQIR SIRULLAH. NIM: 1708201071. “Implementasi Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2...
Dispensasi kawin adalah sebuah kebijakan hukum yang memberikan kebolehan bagi anak-anak dibawah umur...
Manusia merupakan makhluk ciptaan-NYA paling sempurna didunia, manusia merupakan makhluk sosial, yan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang terjadinya perceraian di Pengadilan Agama K...
Perkawinan pada hakekatnya adalah pengaturan perilaku kehidupan antara pria-wanita yang diartikan se...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sajakah alasan-alasan yang menjadi pe...
Perkawinan merupakan wujud perkembangan hubungan antar laki-laki dan perempuan dengan tujuan membent...
Timbulnya hubungan hukum salah satunya adalah perkawinan. Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974...
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri de...
Setiap manusia pasti membutuhkan manusia lain dalam segala aspek, salah satunya adalah perkawinan. P...
Penetapan pengadilan terhadap pergantian jenis kelamin tersebut tidak hanya ditetapkan bagi kaum tr...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1). Faktor apa saja yang mempengaruhi perceraian di Desa S...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan dalam Hukum Islam dan...
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1...
Manusia dalam proses perkembangannya untuk meneruskan jenisnya membutuhkan pasangan hidup yang dapa...
MUHAMMAD EL-BAQIR SIRULLAH. NIM: 1708201071. “Implementasi Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2...
Dispensasi kawin adalah sebuah kebijakan hukum yang memberikan kebolehan bagi anak-anak dibawah umur...
Manusia merupakan makhluk ciptaan-NYA paling sempurna didunia, manusia merupakan makhluk sosial, yan...