Peraturan yang ditetapkan oleh suatu instansi selama tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syar`i mengikat pihak-pihak yang terkait dengan instansi itu, pimpinan maupun staf. Peraturan dibuat dan ditetapkan guna memudahkan instansi mencapai dan merealisasikan visi, misi, program, tujuan yang telah disepakati. Peraturan juga berfungsi untuk mencegah terjadinya konflik, dan menjaga kewibawaan lembaga dan pimpinan. Aisyah –radliyallahu `anha- meriwayatkan hadits, “Kaum muslimin terikat oleh syarat-syarat –yang mereka tetapkan maa waafaqa al haqqa (selagi selaras dengan kebenaran)” (HR. Al Daruquthni, Al Hakim, dan Al Baihaqi)