Menyikapi larangan sterilisasi hewan, Imam Nawawi -rahimahullah- berpendapat bahwa larangan sterilisasi berlaku bagi hewan yang yang tidak boleh dimakan. Sedangkan hewan yang boleh dimakan, boleh dilakukan sterilisasi saat masih kecil dengan tujuan untuk menambah nikmatnya daging. Dan bila sudah besar tidak diperkenankan. Rasulullah -shallalahu `alaihi wa sallam- pernah menyembelih hewan kurban berupa dua kambing yang disterilisasi (dikebiri). Hukum dasar larangan sterilisasi hewan (termasuk kucing) berubah menjadi boleh apabila bertujuan menghindari madharat, seperti mencegah tertularnya penyakit toksoplasma dari kucing kepada manusia