Data ini dikumpulkan dengan menggunakan metode dokumentasi yang selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif, yang menggambarkan mengenai Putusan Pengadilan Agama No. 610/Pdt.G/2019/PA.Gsk, sehingga menghasilkan pemahaman yang konkrit, kemudian dikemukakan teori-teori yang bersifat umum tentang izin poligami karena hiperseks dan undang-undang yang berlaku, yang selanjutnya diterapkan dalam pola khusus yakni data yang diperoleh dari Putusan No. 610/Pdt.G/2019/PA.Gsk. Hasil kesimpulan dari penelitian ini bahwa poligami merupakan alternatif terakhir yang harus dilakukan. sebaiknya majelis hakim menunda permohonan izin poligami yang diajukan pemohon yang hiperseks dan memberikan ruang dan waktu kepada pem...
Pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi. Kemudian dianalisis dengan metode deskriptif yuridis,...
ABSTRAK Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau...
Perceraian terjadi memiliki sebab-sebab tersendiri. Di antaranya karena syiqaq, kekerasan, dan lainn...
ABSTRAK Dwiky Meiretno (2022) : Analisis Hukum Islam Terhadap Pertimbangan Putusan Hakim Peng...
ABSTRAK Nurma Sriyatun (2019): Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Agama Pasir ...
Penelitian ini berjenis penelitian kualitatif yang pada penerapanya bersifat dekrtiptif atau sering ...
Dengan rumusan masalah (1) Bagaimana dasar pertimbangan hakim menerima permohonan dispensasi nikah d...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan yang berbentuk studi dokumen untuk menjawab pertanya...
Pada dasarnya perceraian dalam Islam diperbolehkan, akan tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT. karen...
ABSTRAK M Fadilissyakur S, (2019): Analisa Kompilasi Hukum Islam Terhadap Itsbat Nikah Sirri ...
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan menjelaskan pemikiran, pemaham...
Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku perkawinan poliandri dan pihakpihak yang terlibat di Provinsi ...
Pernikahan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, dalam Pasal 2 ayat (2) me...
ABSTRAK Penelitian ini berjudul analisi hukum islam terhadap putusan pengadilan agama pekanbaru n...
Penyelesaian sengketa mahar merupakan salah satu kewenangan absolut Pengadilan Agama di Indonesia, h...
Pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi. Kemudian dianalisis dengan metode deskriptif yuridis,...
ABSTRAK Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau...
Perceraian terjadi memiliki sebab-sebab tersendiri. Di antaranya karena syiqaq, kekerasan, dan lainn...
ABSTRAK Dwiky Meiretno (2022) : Analisis Hukum Islam Terhadap Pertimbangan Putusan Hakim Peng...
ABSTRAK Nurma Sriyatun (2019): Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Agama Pasir ...
Penelitian ini berjenis penelitian kualitatif yang pada penerapanya bersifat dekrtiptif atau sering ...
Dengan rumusan masalah (1) Bagaimana dasar pertimbangan hakim menerima permohonan dispensasi nikah d...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan yang berbentuk studi dokumen untuk menjawab pertanya...
Pada dasarnya perceraian dalam Islam diperbolehkan, akan tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT. karen...
ABSTRAK M Fadilissyakur S, (2019): Analisa Kompilasi Hukum Islam Terhadap Itsbat Nikah Sirri ...
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan menjelaskan pemikiran, pemaham...
Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku perkawinan poliandri dan pihakpihak yang terlibat di Provinsi ...
Pernikahan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, dalam Pasal 2 ayat (2) me...
ABSTRAK Penelitian ini berjudul analisi hukum islam terhadap putusan pengadilan agama pekanbaru n...
Penyelesaian sengketa mahar merupakan salah satu kewenangan absolut Pengadilan Agama di Indonesia, h...
Pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi. Kemudian dianalisis dengan metode deskriptif yuridis,...
ABSTRAK Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau...
Perceraian terjadi memiliki sebab-sebab tersendiri. Di antaranya karena syiqaq, kekerasan, dan lainn...