Percerain merupakan tindakan yang tidak pernah diharapkan dalam sebuah ikatan perkawinan. Namun apabila sebuah perkawinan dengan terpaksa tidak dapat dipertahankan dengan alasan maupun alasan-alasan dalam hukum maka perceraian tersebut diperbolehkan. Jika perceraian sudah terjadi maka kewajiban sebagai suami isteri tersebut tidaklah hilang begitu saja. Karena apabila dalam perkawinan tersebut menghasilkan anak maka akibat hukum yang terjadi ketika bercerai ialah hadanah anak atau pemeliharaan anak seperti yang telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Dalam penelitian ini kesimpulan Hukum di Indonesia baik Kompilasi Hukum Islam maupun Hukum Positif Indonesia pada dasarnya mengharapkan kemaslahatan bagi setiap at...
ABSTRAKSI Tulisan ini mengidentifikasikan fasakhnya suatu perkawinan karena murtad menurut Syafi'iya...
Perceraian merupakan bagian dari perkawinan. Karena itu perceraian senantiasa diatur oleh hukum perk...
ABSTRAKSI Tulisan ini mengidentifikasikan fasakhnya suatu perkawinan karena murtad menurut Syafi'iya...
Sejak bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga dewasa ini te...
Penelitian ini bertujuan untuk pertama, Menjelaskan secara menyeluruh tentang Larangan Perkawinan P...
 Penelitian ini bertujuan untuk pertama, Menjelaskan secara menyeluruh tentang Larangan Perkawinan ...
Penelitian ini membahas dan mengkaji hak-hak perdata janin yang meliputi waris, wasiat, dan wakaf d...
Dalam konteks negara Indonesia –negara hukum yang tidak menerapkan hukum Islam-, peraturan-peraturan...
Talak bain kubra merupakan talak ketiga dimana suami dan istri dapat kembali lagi dengan syarat mant...
Dalam konteks negara Indonesia –negara hukum yang tidak menerapkan hukum Islam-, peraturan-peraturan...
Penelitian ini merupakan studi komparasi terkait hadhanah anak pasca putusan perceraian dalam perspe...
ABSTRAK Murtad dalam pandangan hukum Islam adalah suatu perbuatan tercela yang harus dihindar...
ABSTRAK Studi Komparasi Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Menurut Hukum Islam Dan ...
Syiqa>q merupakan tahap perselisihan suami-istri setelah nusyuz yang mengarah kepada terjadinya perp...
Di Indonesia perlindungan hak hak asasi manusia ini tercantum dalam UUD 1945. dan didalam penjelasan...
ABSTRAKSI Tulisan ini mengidentifikasikan fasakhnya suatu perkawinan karena murtad menurut Syafi'iya...
Perceraian merupakan bagian dari perkawinan. Karena itu perceraian senantiasa diatur oleh hukum perk...
ABSTRAKSI Tulisan ini mengidentifikasikan fasakhnya suatu perkawinan karena murtad menurut Syafi'iya...
Sejak bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga dewasa ini te...
Penelitian ini bertujuan untuk pertama, Menjelaskan secara menyeluruh tentang Larangan Perkawinan P...
 Penelitian ini bertujuan untuk pertama, Menjelaskan secara menyeluruh tentang Larangan Perkawinan ...
Penelitian ini membahas dan mengkaji hak-hak perdata janin yang meliputi waris, wasiat, dan wakaf d...
Dalam konteks negara Indonesia –negara hukum yang tidak menerapkan hukum Islam-, peraturan-peraturan...
Talak bain kubra merupakan talak ketiga dimana suami dan istri dapat kembali lagi dengan syarat mant...
Dalam konteks negara Indonesia –negara hukum yang tidak menerapkan hukum Islam-, peraturan-peraturan...
Penelitian ini merupakan studi komparasi terkait hadhanah anak pasca putusan perceraian dalam perspe...
ABSTRAK Murtad dalam pandangan hukum Islam adalah suatu perbuatan tercela yang harus dihindar...
ABSTRAK Studi Komparasi Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Menurut Hukum Islam Dan ...
Syiqa>q merupakan tahap perselisihan suami-istri setelah nusyuz yang mengarah kepada terjadinya perp...
Di Indonesia perlindungan hak hak asasi manusia ini tercantum dalam UUD 1945. dan didalam penjelasan...
ABSTRAKSI Tulisan ini mengidentifikasikan fasakhnya suatu perkawinan karena murtad menurut Syafi'iya...
Perceraian merupakan bagian dari perkawinan. Karena itu perceraian senantiasa diatur oleh hukum perk...
ABSTRAKSI Tulisan ini mengidentifikasikan fasakhnya suatu perkawinan karena murtad menurut Syafi'iya...