Perceraian adalah putusnya suatu perkawinan yang sah didepan pengadilan berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Dengan putusnya suatu perkawinan karena perceraian, maka akan ada akibat hukum yang mengikutinya, yaitu mengenai hak asuh atas anak yang lahir dari perkawinan tersebut sedangkan didalam kehidupan masyarakat tidak semua hak asuh diputus bersamaan dengan putusnya perkawinan. Yang ingin penulis analisis adalah apakah hak asuh anak adalah objek perkara yang sama dengan perkara perceraian apa dasar pertimbangan Hakim pada perkara perceraian sehingga memutus hak asuh anak yang tidak dimohonkan dalam gugatannya. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Peneli...
Hak asuh anak pasca perceraian tidak selamanya ditempatkan di bawah asuhan ibunya. Ada pula hak asuh...
Suatu perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai sua...
Hak asuh anak pasca perceraian tidak selamanya ditempatkan di bawah asuhan ibunya. Ada pula hak asuh...
Perceraian adalah putusnya suatu perkawinan yang sah didepan pengadilan berdasarkan syarat-syarat ya...
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doctrinal/normatif. Jenis pendekatan yang di...
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui ketentuan hukum terhadap perkawinan kedua yang dilakukan tan...
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui ketentuan hukum terhadap perkawinan kedua yang dilakukan tan...
Meskipun ibu orang yang lebih berhak mengasuh anak sesuai Pasal 105 KHI, tapi kenyataan empiris di M...
Penelitian yang menggunakan hukum normatif ini difokuskan pada analisis yuridis yang dilakukan denga...
Abstrak: Perebutan hak asuh anak merupakan salah satu persoalan yang timbul dari perceraian. Kedua o...
Abstrak: Perebutan hak asuh anak merupakan salah satu persoalan yang timbul dari perceraian. Kedua o...
Pembatalan perkawinan merupakan tindakan putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa ikatan perkawinan ...
Perkawinan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pada dasarnya merup...
Dalam penulisan skripsi ini permasalahannya adalah perbandingan Perjanjian Kawin Menurut Kitab Undan...
Perkawinan pariban merupakan perjodohan dimana pengantin pria adalah anak kandung dari pihak ibu dan...
Hak asuh anak pasca perceraian tidak selamanya ditempatkan di bawah asuhan ibunya. Ada pula hak asuh...
Suatu perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai sua...
Hak asuh anak pasca perceraian tidak selamanya ditempatkan di bawah asuhan ibunya. Ada pula hak asuh...
Perceraian adalah putusnya suatu perkawinan yang sah didepan pengadilan berdasarkan syarat-syarat ya...
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doctrinal/normatif. Jenis pendekatan yang di...
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui ketentuan hukum terhadap perkawinan kedua yang dilakukan tan...
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui ketentuan hukum terhadap perkawinan kedua yang dilakukan tan...
Meskipun ibu orang yang lebih berhak mengasuh anak sesuai Pasal 105 KHI, tapi kenyataan empiris di M...
Penelitian yang menggunakan hukum normatif ini difokuskan pada analisis yuridis yang dilakukan denga...
Abstrak: Perebutan hak asuh anak merupakan salah satu persoalan yang timbul dari perceraian. Kedua o...
Abstrak: Perebutan hak asuh anak merupakan salah satu persoalan yang timbul dari perceraian. Kedua o...
Pembatalan perkawinan merupakan tindakan putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa ikatan perkawinan ...
Perkawinan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pada dasarnya merup...
Dalam penulisan skripsi ini permasalahannya adalah perbandingan Perjanjian Kawin Menurut Kitab Undan...
Perkawinan pariban merupakan perjodohan dimana pengantin pria adalah anak kandung dari pihak ibu dan...
Hak asuh anak pasca perceraian tidak selamanya ditempatkan di bawah asuhan ibunya. Ada pula hak asuh...
Suatu perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai sua...
Hak asuh anak pasca perceraian tidak selamanya ditempatkan di bawah asuhan ibunya. Ada pula hak asuh...