Pada tahun 2013 Mahkamah Konstitusi mangaluarkan putusan atas parmohonan uji mataril yang diajukan olah Antasari Azhar tantang pangajuan Paninjauan Kambali dangan nomor ragistar 34/PUU-XI/2013. Isi dari putusan ini yang pada pokoknya mambatalkan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tantang Hukum Acara Pidana yang barbunyi “Parmintaan paninjauan kambali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” dan manyatakannya tidak mampunyai kakuatan hukum mangikat. Putusan ini sacara implisit bararti bahwa Paninjauan Kambali dapat diajukan labih dari satu kali. Mahkamah Agung lalu mambarikan raspon atas putusan MK ini dangan mangaluarkan Surat Adaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 yang pada pokoknya manyatakan Putusan MK ...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif dengan judul “Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kekuata...
Keyword : Putusan Mahkamah Konstitusi, Peninjauan Kembali, Tujuan Hukum Putusan Mahkamah Konstitu...
MOHD ZULFIENDRI,STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DALAM PENGUJIAN UNDANG-...
Pada tahun 2013 Mahkamah Konstitusi mangaluarkan putusan atas parmohonan uji mataril yang diajukan o...
Tulisan ini mendiskusikan SEMA No. 7 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai re...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 pada prinsipnya memperbolehkan peninjauan kembali d...
Dengan adanya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, untuk upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali d...
Penelitian ini membahas persoalan terkait dengan adanya ketidakharmonisan Pasal 2 huruf g UU Keuanga...
Skripsi ini adalah hasil penelitian peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum yang lahir demi melin...
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-undang, Peninjauan Kembali. Mahkamah Konstitusi ...
Keterlambatan pelaporan akta kelahiran yang harus dilaksanakan melalui penetapan Pengadilan Negeri, ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan putusan Mahkamah Konstit...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat pengajuan peninjauan kem...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyataka...
ABSTRAKSIPenelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah SEMA RI Nomor 7 Tahun 2014 dapat men...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif dengan judul “Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kekuata...
Keyword : Putusan Mahkamah Konstitusi, Peninjauan Kembali, Tujuan Hukum Putusan Mahkamah Konstitu...
MOHD ZULFIENDRI,STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DALAM PENGUJIAN UNDANG-...
Pada tahun 2013 Mahkamah Konstitusi mangaluarkan putusan atas parmohonan uji mataril yang diajukan o...
Tulisan ini mendiskusikan SEMA No. 7 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai re...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 pada prinsipnya memperbolehkan peninjauan kembali d...
Dengan adanya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, untuk upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali d...
Penelitian ini membahas persoalan terkait dengan adanya ketidakharmonisan Pasal 2 huruf g UU Keuanga...
Skripsi ini adalah hasil penelitian peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum yang lahir demi melin...
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-undang, Peninjauan Kembali. Mahkamah Konstitusi ...
Keterlambatan pelaporan akta kelahiran yang harus dilaksanakan melalui penetapan Pengadilan Negeri, ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan putusan Mahkamah Konstit...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat pengajuan peninjauan kem...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyataka...
ABSTRAKSIPenelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah SEMA RI Nomor 7 Tahun 2014 dapat men...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif dengan judul “Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kekuata...
Keyword : Putusan Mahkamah Konstitusi, Peninjauan Kembali, Tujuan Hukum Putusan Mahkamah Konstitu...
MOHD ZULFIENDRI,STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DALAM PENGUJIAN UNDANG-...