Managemen merupakan unsur terpenting dalam segmen pemikiran hukum Islam karena ia langsung bersentuhan dengan pengaturan pranata sosial. Managemen di bangun di atas sendi-sendi asas persamaan, keadilan, dan pemenuhan hak dan kewajiban. Prinsip kesetaraan dalam Islam mesti diapresiasi secara absolute guna memunculkan sistem yang Islami yang memadukan kebebasan dan pertanggungjawaban. Secara normatif, prinsip-prinsip di atas sudah disebutkan dalam teks ajaran suci baik al-Qur’ān maupun al-Sunnah. Dalam praktiknya, prinsip-prinsip tersebut perlu diaktualisasikan sesuai konteks perubahan dan perkembangan masyarakat. Sebagai makhluk sosial, manusia terus melakukan interaksi dengan linkungan sekitarnya, karenanya, diperlukan perangkat aturan (fiq...