Salah satu risiko yang dihadapi perbankan adalah kegagalan dalam membayar angsuran tepat waktu oleh nasabah pembiayaan. Namun, kegagalan tersebut ada yang disebabkan oleh force majeur maupun karena moral hazard. Pada BPRS Haji Miskin Pandai Sikek setiap nasabah pembiayaan yang gagal membayar angsuran tepat pada waktunya dikenakan denda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan denda terhadap nasabah pembiayaan yang mengalami non performing financing di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian ini menunjukan bahwa penerapan denda terhadap nasabah pembiayaan yang mengalami non performing financing di ...
Tujuan daripada penulisan ini untuk memahami pembiyaan bermasalah pada perbankkan syariah, beserta b...
Non performing financing mudharabah dan non performing financing musyarakah mengalami penurunan pada...
Bank syariah merupakan lembaga keuangan dengan investasi pada usaha yang halal atas dasar bagi hasil...
Defaults can be subject to ta'zir, contract cancellation, risk transfer, or paying for the case. Ta'...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kondisi non performing financing/pembiayaan bermasalah di PT. B...
PT. PNM (Persero) ULaMM Syariah Panyabungan memiliki jumlah nasabah Non Performing Financing yang me...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat bagi hasil dan dana pihak ketiga masing-masing berpen...
Pertumbuhan Non Performing Financing (NPF) bank syariah dalam 5 tahun terakhir cukup besar. Bahkan b...
Otoritas Jasa Keuangan adalah suatu lembaga pemegang otoritas tertinggi dan disebut lembaga extraord...
Tujuan daripada penulisan ini untuk memahami pembiyaan bermasalah pada perbankkan syariah, beserta b...
Pembiayaan merupakan salah satu tugas utama yang menjadi andalan dalam menjalankan operasional perba...
Pembiayaan akad bagi hasil perbankan syariah tidak pernah lebih dari total pembiayaan dengan prinsip...
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis beberapa ketentuan penjatuhan sanksi denda kepada nasabah y...
Mudharabah dengan konsep bagi hasil merupakan sebuah konsep yang sangat tepat diterapkan oleh bank s...
Latar belakang dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar pengaruh dana pihak ketiga...
Tujuan daripada penulisan ini untuk memahami pembiyaan bermasalah pada perbankkan syariah, beserta b...
Non performing financing mudharabah dan non performing financing musyarakah mengalami penurunan pada...
Bank syariah merupakan lembaga keuangan dengan investasi pada usaha yang halal atas dasar bagi hasil...
Defaults can be subject to ta'zir, contract cancellation, risk transfer, or paying for the case. Ta'...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kondisi non performing financing/pembiayaan bermasalah di PT. B...
PT. PNM (Persero) ULaMM Syariah Panyabungan memiliki jumlah nasabah Non Performing Financing yang me...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat bagi hasil dan dana pihak ketiga masing-masing berpen...
Pertumbuhan Non Performing Financing (NPF) bank syariah dalam 5 tahun terakhir cukup besar. Bahkan b...
Otoritas Jasa Keuangan adalah suatu lembaga pemegang otoritas tertinggi dan disebut lembaga extraord...
Tujuan daripada penulisan ini untuk memahami pembiyaan bermasalah pada perbankkan syariah, beserta b...
Pembiayaan merupakan salah satu tugas utama yang menjadi andalan dalam menjalankan operasional perba...
Pembiayaan akad bagi hasil perbankan syariah tidak pernah lebih dari total pembiayaan dengan prinsip...
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis beberapa ketentuan penjatuhan sanksi denda kepada nasabah y...
Mudharabah dengan konsep bagi hasil merupakan sebuah konsep yang sangat tepat diterapkan oleh bank s...
Latar belakang dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar pengaruh dana pihak ketiga...
Tujuan daripada penulisan ini untuk memahami pembiyaan bermasalah pada perbankkan syariah, beserta b...
Non performing financing mudharabah dan non performing financing musyarakah mengalami penurunan pada...
Bank syariah merupakan lembaga keuangan dengan investasi pada usaha yang halal atas dasar bagi hasil...