Perbuatan hukum hibah mengenai tanah yang dilakukan orang-perorangan dapat dijadikan dasar peralihan hak atas tanah. Pada hibah terdapat unsur tidak dapat ditarik kembali, akan hal tersebut tetapi bukan suatu hal yang mutlak karena dalam keadaan tertentu unsur tidak dapat ditarik kembali menjadi tidak berlaku. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini 1) Apa alasan-alasan pembatalan akta hibah yang dibuat dihadapan PPAT oleh pengadilan? 2) Apakah PPAT bertanggung gugat atas dibatalkannya akta Hibah yang dibuatnya? Tujuan penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis alasan-alasan pembatalan akta hibah yang dibuat dihadapan PPAT oleh pengadilan dan tanggung gugat PPAT atas dibatalkannya akta Hibah yang dibuatnya. Metode penelitian yang...
Penulis mengangkat permasalahan tentang Pertanggungjawaban dari pada Pejabat Pembuat Akta Tanah yan...
Pembatalan akta PPAT oleh Pengadilan, jika tidak ada cacat hukum atas akta PPAT tersebut maka tidak ...
Pembatalan akta PPAT oleh Pengadilan, jika tidak ada cacat hukum atas akta PPAT tersebut maka tidak ...
Perbuatan hukum hibah mengenai tanah yang dilakukan orang-perorangan dapat dijadikan dasar peralihan...
Perbuatan hukum hibah mengenai tanah yang dilakukan orang-perorangan dapat dijadikan dasar peralihan...
Dalam dunia praktek, saat ini ternyata masih ada Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berbuat curang memb...
Dalam proses pembuatan akta peralihan maka dalam waktu selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja seja...
Peralihan hak atas tanah yang bersertifikat harus dilakukan dengan akta Jual Beli yang dihadapan Pej...
Jual beli adalah suatu perjanjian dimana penjual setuju untuk menyerahkan barang dan pihak lai...
Tesis ini penulis meneliti mengenai tanggung jawab PPAT terhadap akta yang dibuat berdasarkan Akta P...
Pada dasarnya perusahaan dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan yang berwenang atas permintaan dari...
Hukum Tanah Nasional saat ini terdiri atas suatu rangkaian peraturan – peraturan perundang - undanga...
Salah satu permasalahan tanah dari segi empiris adalah terkait hibah. Hibah merupakan sebuah pemberi...
Peraturan Pemerintah tentang Jabatan PPAT menyebutban tentang adanya PPAT Sementara. PPAT Sementara...
Pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah, sehingga apabil...
Penulis mengangkat permasalahan tentang Pertanggungjawaban dari pada Pejabat Pembuat Akta Tanah yan...
Pembatalan akta PPAT oleh Pengadilan, jika tidak ada cacat hukum atas akta PPAT tersebut maka tidak ...
Pembatalan akta PPAT oleh Pengadilan, jika tidak ada cacat hukum atas akta PPAT tersebut maka tidak ...
Perbuatan hukum hibah mengenai tanah yang dilakukan orang-perorangan dapat dijadikan dasar peralihan...
Perbuatan hukum hibah mengenai tanah yang dilakukan orang-perorangan dapat dijadikan dasar peralihan...
Dalam dunia praktek, saat ini ternyata masih ada Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berbuat curang memb...
Dalam proses pembuatan akta peralihan maka dalam waktu selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja seja...
Peralihan hak atas tanah yang bersertifikat harus dilakukan dengan akta Jual Beli yang dihadapan Pej...
Jual beli adalah suatu perjanjian dimana penjual setuju untuk menyerahkan barang dan pihak lai...
Tesis ini penulis meneliti mengenai tanggung jawab PPAT terhadap akta yang dibuat berdasarkan Akta P...
Pada dasarnya perusahaan dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan yang berwenang atas permintaan dari...
Hukum Tanah Nasional saat ini terdiri atas suatu rangkaian peraturan – peraturan perundang - undanga...
Salah satu permasalahan tanah dari segi empiris adalah terkait hibah. Hibah merupakan sebuah pemberi...
Peraturan Pemerintah tentang Jabatan PPAT menyebutban tentang adanya PPAT Sementara. PPAT Sementara...
Pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah, sehingga apabil...
Penulis mengangkat permasalahan tentang Pertanggungjawaban dari pada Pejabat Pembuat Akta Tanah yan...
Pembatalan akta PPAT oleh Pengadilan, jika tidak ada cacat hukum atas akta PPAT tersebut maka tidak ...
Pembatalan akta PPAT oleh Pengadilan, jika tidak ada cacat hukum atas akta PPAT tersebut maka tidak ...