Pokok permaslahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus penetapan di Pengadilan Agama Kudus perkara nomor 179/Pdt.P/2017/PA.Kds tentang dikabulkannya permohonan wali adhal karena calon suami seorang duda? 2) Apa akibat hukum yang timbul dari penetapan wali adhal? 3) Bagaimana pandangan hukum islam mengenai wali adhal? Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (fied reseach) dengan menggunakan metode kualitatif, yang mengambil lokasi di Kantor Pengadilan Agama Kudus, sedangkan untuk respondennya adalah Hakim-Hakim yang ada di Pengadilan Agama Kudus. Metode yang penulis gunakan adalah dokumen resmi Pengadilana Agama Kudus, sumber data skunder yaitu sumber data yang diperoleh dari sumber kedua (peng...
Wali nikah menurut mayoritas ulama’ maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perkawinan wali adhal di Pengadilan Agama Singaraja Bali...
Di lapangan ditemukan fakta bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan nikah sirri di bawah ...
Praktek wali adhal tidak lagi menjadi persoalan yang asing dalam konteks hukum Islam. Praktik wali a...
Salah satu kewajiban orang tua pasca terjadinya perceraian adalah memelihara, mendidik, mengasuh ana...
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutusk...
Tujuan pernikahan dalam agama Islam yaitu sebagai ilmu pengetahuan dalam membangun suatu keluarga de...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab berbedanya agama dalam keluarga di Dukuh Ngelo Ka...
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini meliputi : 1.) Bagaimanakah proses pengajuan perkara ...
Itsbat Nikah merupakan pengesahan perkawinan sebagai upaya untuk terciptanya kepastian hukum bagi pe...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang melatar belakangi alasan suami tidak mengajuka...
Mengangkat anak adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri sedemik...
Banyak faktor penyebab terjadinya perselisihan secara terus menrus yang menjadi alasan perceraian d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 0379/Pdt....
Fokus penelitian ini untuk menjawab permasalahan: (1) Apa saja faktor-faktor permohonan dispensasi n...
Wali nikah menurut mayoritas ulama’ maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perkawinan wali adhal di Pengadilan Agama Singaraja Bali...
Di lapangan ditemukan fakta bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan nikah sirri di bawah ...
Praktek wali adhal tidak lagi menjadi persoalan yang asing dalam konteks hukum Islam. Praktik wali a...
Salah satu kewajiban orang tua pasca terjadinya perceraian adalah memelihara, mendidik, mengasuh ana...
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutusk...
Tujuan pernikahan dalam agama Islam yaitu sebagai ilmu pengetahuan dalam membangun suatu keluarga de...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab berbedanya agama dalam keluarga di Dukuh Ngelo Ka...
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini meliputi : 1.) Bagaimanakah proses pengajuan perkara ...
Itsbat Nikah merupakan pengesahan perkawinan sebagai upaya untuk terciptanya kepastian hukum bagi pe...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang melatar belakangi alasan suami tidak mengajuka...
Mengangkat anak adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri sedemik...
Banyak faktor penyebab terjadinya perselisihan secara terus menrus yang menjadi alasan perceraian d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 0379/Pdt....
Fokus penelitian ini untuk menjawab permasalahan: (1) Apa saja faktor-faktor permohonan dispensasi n...
Wali nikah menurut mayoritas ulama’ maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perkawinan wali adhal di Pengadilan Agama Singaraja Bali...
Di lapangan ditemukan fakta bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan nikah sirri di bawah ...