Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis atas putusan Hakim terkait dengan hukuman yang diterima oleh pelaku tindak pidana penganiayaan, yang dialami oleh asisten rumah tangga dengan melihat dari sudut pandang hukum Islam. Selain itu, tindak penganiayaan yang menimpa asisten rumah tangga sangat memprihatitkan, dan hal ini kiranya perlu untuk dijadikan pelajaran bagi semua orang terutama dimasyarakat agar tidak melakukan tindak menyakiti orang lain, meskipun itu ART sekalipun. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan membandingkan antara hukum pidana dan hukum Islam. Hal ini dirasa sangat penting untuk mengetahui perbandingan dengan menggunakan hukum yang sesuai bagi pelaku tidak kekerasan, ferbal maupun non ferbal. Ka...
Pembunuhan merupakan suatu kejahatan terhadap nyawa dengan bentuk penyerangan terhadap orang lain ya...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa dalam delik pembunuhan berencana di Indonesia dike...
Skripsi ini bertujuan untuk: (1) mengetahui pertimbangan hukum hakim, (2) menganalisis dari perspekt...
Penulisan skripsi ini dilatarbekangi oleh suatu pemikiran bahwa dalam hukum pidana Islam, di kalanga...
Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Tujuan hu...
Skripsi yang bejudul “Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Pelaku Tindak Pidana Memudahkan dilakukan...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana perti...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jepara dalam putusan Pen...
Mucikari atau germo adalah penamaan kontemporer bagi seseorang yang bentuk tindak kejahatannya berka...
Masalah utama dalam skripsi ini adalah mengenai substansi kasus tindak pidana penyertaan pembunuhan ...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh pertanyaan bagaimana ketentuan hukum tindak pidana eksploitasi...
Skripsi ini merupakan hasil dari penelitian kepustakaan untuk menjawab dua pertanyaan, yaitu 1) Baga...
Manusia merupakan makhluk hidup yang diciptaan Tuhan paling sempurna. Selain dibekali akal dan fikir...
Skripsi ini dilakukan untuk menjawab dua pertanyaan, yaitu 1) Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Put...
Penelitian ini berjudul Analisis Hukum Pidana Dan Hukum Islam Dalam Masalah Tindak Pidana Pencemaran...
Pembunuhan merupakan suatu kejahatan terhadap nyawa dengan bentuk penyerangan terhadap orang lain ya...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa dalam delik pembunuhan berencana di Indonesia dike...
Skripsi ini bertujuan untuk: (1) mengetahui pertimbangan hukum hakim, (2) menganalisis dari perspekt...
Penulisan skripsi ini dilatarbekangi oleh suatu pemikiran bahwa dalam hukum pidana Islam, di kalanga...
Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Tujuan hu...
Skripsi yang bejudul “Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Pelaku Tindak Pidana Memudahkan dilakukan...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana perti...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jepara dalam putusan Pen...
Mucikari atau germo adalah penamaan kontemporer bagi seseorang yang bentuk tindak kejahatannya berka...
Masalah utama dalam skripsi ini adalah mengenai substansi kasus tindak pidana penyertaan pembunuhan ...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh pertanyaan bagaimana ketentuan hukum tindak pidana eksploitasi...
Skripsi ini merupakan hasil dari penelitian kepustakaan untuk menjawab dua pertanyaan, yaitu 1) Baga...
Manusia merupakan makhluk hidup yang diciptaan Tuhan paling sempurna. Selain dibekali akal dan fikir...
Skripsi ini dilakukan untuk menjawab dua pertanyaan, yaitu 1) Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Put...
Penelitian ini berjudul Analisis Hukum Pidana Dan Hukum Islam Dalam Masalah Tindak Pidana Pencemaran...
Pembunuhan merupakan suatu kejahatan terhadap nyawa dengan bentuk penyerangan terhadap orang lain ya...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa dalam delik pembunuhan berencana di Indonesia dike...
Skripsi ini bertujuan untuk: (1) mengetahui pertimbangan hukum hakim, (2) menganalisis dari perspekt...