Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batas usia menikah di Indonesia, memahami dasar hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 di tinjau dari hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Subyek dalam penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017. Pengumpulan data diperoleh melalui penelusuran terhadap sumber-sumber tertulis yang berkaitan dengan dengan permasalahan yang penulis angkat. Pengujian kebsahan data menggunakan perpanjangan telaah pustaka dan kecukupan referensi. Untuk analisis data yaitu dengan analisis isi, deskriptif analisis, dan kesimpulan. Berda...
Putusan konstitusi mahkamah No.46/PUU-VIII/2010 menimbulkan polemik di masyarakat,kubu yang pro meng...
Data penelitian ini dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Setelah data dari wawancara dan dok...
Norma yang muncul dari perubahan Pasal 43 (1) Undang-Undang Perkawinan yang semula berbunyi: �Anak y...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum perkawinan sirri di Indonesia, memahami kedudukan an...
Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas dan wewenang dalam menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang ...
Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas dan wewenang dalam menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang ...
Mejelis kehormatan hakim konstitusi adalah suatu perangkat yang di bentuk oleh mahkamah konstitusi d...
Secara konstitusional menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, maupun Pasal 1 Ayat (3) huruf b UU No. 24...
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian literatur atau kepustakaan (library resercht) yaitu berb...
Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji bagaimana dampak yang timbul dari putusan Mahkamah Konsti...
Penelitian ini menganalisis tentang Putusan Mahkamah Konstitusi No. 68/PUU-XII/2014 yang mana terdap...
Anak merupakan titipan yang harus dijaga kesejahteraannya, dilindungi hak-haknya, dan terjamin kelay...
Skripsi ini adalah hasil dari penelitian kepustakaan (library research). Pengumpulan data skripsi in...
Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar perkawinan tidak memperoleh ha...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuiBagaimana kajian antara Hukum Islam dan UU No. 17 Tahun 20...
Putusan konstitusi mahkamah No.46/PUU-VIII/2010 menimbulkan polemik di masyarakat,kubu yang pro meng...
Data penelitian ini dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Setelah data dari wawancara dan dok...
Norma yang muncul dari perubahan Pasal 43 (1) Undang-Undang Perkawinan yang semula berbunyi: �Anak y...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum perkawinan sirri di Indonesia, memahami kedudukan an...
Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas dan wewenang dalam menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang ...
Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas dan wewenang dalam menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang ...
Mejelis kehormatan hakim konstitusi adalah suatu perangkat yang di bentuk oleh mahkamah konstitusi d...
Secara konstitusional menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, maupun Pasal 1 Ayat (3) huruf b UU No. 24...
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian literatur atau kepustakaan (library resercht) yaitu berb...
Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji bagaimana dampak yang timbul dari putusan Mahkamah Konsti...
Penelitian ini menganalisis tentang Putusan Mahkamah Konstitusi No. 68/PUU-XII/2014 yang mana terdap...
Anak merupakan titipan yang harus dijaga kesejahteraannya, dilindungi hak-haknya, dan terjamin kelay...
Skripsi ini adalah hasil dari penelitian kepustakaan (library research). Pengumpulan data skripsi in...
Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar perkawinan tidak memperoleh ha...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuiBagaimana kajian antara Hukum Islam dan UU No. 17 Tahun 20...
Putusan konstitusi mahkamah No.46/PUU-VIII/2010 menimbulkan polemik di masyarakat,kubu yang pro meng...
Data penelitian ini dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Setelah data dari wawancara dan dok...
Norma yang muncul dari perubahan Pasal 43 (1) Undang-Undang Perkawinan yang semula berbunyi: �Anak y...