Berdasarkan Fiqh Islam yang menjadi sumber hukum dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama yang diajukan oleh Penggugat yang mana dalam hal ini merupakan istri dari Tergugat diputus Fasakh (Furqoh), yaitu pembatalan pernikahan yang sudah terlanjur terjadi, dengan status hukum seolah-olah pernikahan itu tidak pernah terjadi sebelumnya karena Murtad (riddah). Penelitian pustaka yang digunakan dalam penelitian skripsi ini dimana data yang terkumpul dianalisa dalam penelitian ini dengan metode content analysis (analisis isi), yaitu analisis Komparasi Naratip dan analisis Komparasi Kualitatip, sehingga didapatkan penyajian kesimpulan yang ilmiah dan dapat dipertanggung-jawabkan mutlak kebenarannya
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana analisis hukum I...
Skripsi ini membahas dua rumusan masalah, yaitu: bagaimana dasar dan pertimbangan hukum majelis haki...
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dalil-dalil dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh...
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutusk...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab berbedanya agama dalam keluarga di Dukuh Ngelo Ka...
Penelitain ini di latarbelakangi oleh adanya putusan Pengadilan Agama Pekanbaru mengenai Cerai Talak...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang melatar belakangi alasan suami tidak mengajuka...
Pokok permaslahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus penetapa...
Tujuan pernikahan dalam agama Islam yaitu sebagai ilmu pengetahuan dalam membangun suatu keluarga de...
Penelitian ini merupakan studi analisis tentang putusan verstek pada perkara cerai gugat. Putusan ve...
Skripsi ini membahas dua rumusan masalah, yaitu: bagaimana dasar dan pertimbangan hukum majelis haki...
Banyak faktor penyebab terjadinya perselisihan secara terus menrus yang menjadi alasan perceraian d...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kualitatif untuk menjawab pertanyaan bagaimana upah buruh gulung...
Menurut peraturan perundang-undangan Kompilasi Hukum Islam jika terjadinya perceraian khususnya dala...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana analisis hukum I...
Skripsi ini membahas dua rumusan masalah, yaitu: bagaimana dasar dan pertimbangan hukum majelis haki...
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dalil-dalil dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh...
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutusk...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab berbedanya agama dalam keluarga di Dukuh Ngelo Ka...
Penelitain ini di latarbelakangi oleh adanya putusan Pengadilan Agama Pekanbaru mengenai Cerai Talak...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang melatar belakangi alasan suami tidak mengajuka...
Pokok permaslahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus penetapa...
Tujuan pernikahan dalam agama Islam yaitu sebagai ilmu pengetahuan dalam membangun suatu keluarga de...
Penelitian ini merupakan studi analisis tentang putusan verstek pada perkara cerai gugat. Putusan ve...
Skripsi ini membahas dua rumusan masalah, yaitu: bagaimana dasar dan pertimbangan hukum majelis haki...
Banyak faktor penyebab terjadinya perselisihan secara terus menrus yang menjadi alasan perceraian d...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kualitatif untuk menjawab pertanyaan bagaimana upah buruh gulung...
Menurut peraturan perundang-undangan Kompilasi Hukum Islam jika terjadinya perceraian khususnya dala...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana analisis hukum I...
Skripsi ini membahas dua rumusan masalah, yaitu: bagaimana dasar dan pertimbangan hukum majelis haki...