Fiqih sosial muncul sebagai respon terhadap adanya peni- laian pejoratif fiqih klasik sehingga nilai sakralnya luntur. Fiqih yang ada sekarang ini secara materi sebenarnya telah cukup memadai. Kendala yang dihadapi terletak pada cara penyajian dan reformulasi, di samping adanya anomali implementasi fiqih yang hanya pada dimensi ibadah saja. Usaha untuk membangun fiqih bisa ditempuh melalui komponen yang dimiliki fiqih sendiri. Dalam hal ini usul dan qawä’id fiqih terasa masih mempunyai relevansi. Masih perlu perbaikan. Karena itu yang dibutuhkan adalah membangun harmoni antara yang lama dan baru, Problem inilah yang terjadi dalam masyarakat tradisi- onal sehmgga menimbulkan dua kubu; konservatif dan progresif