Abstrak Berbicara mengenai hukum bunga bank, tidak ada habisnya. Apalagi dikalangan hukum islam kontemporer. Banyak dari tokoh-tokoh kontemporer memiliki perbedaan pendapat mengenai hal tersebut. Diantaranya pandangan Ibnu Qayyim dan Muhammad Syahrur). Tujuan penelitian ini untuk membandingkan pandangan tentang bunga bank menurut kedua tokoh kontemporer tersebut (Ibnu Qayyim dan Muhammad Syahrur). Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan memakai penelitian kepustakaan. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis yakni penelitian kualitatif. Hukum bunga bank adalah sesuatu yang cukup Panjang dalam pembahasannya dan cukup ribet dalam perdebatan antara ulama setidaknya dalam permasalahan ini ada beberapa pendapat ulama ...