Artikel ini membahas hasil penelitian tentang praktik poligami di Desa Karanganyar Paiton Probolinggo. Instrument yang digunakan dalam penelitian ini ialah hokum islam dan undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Walaupun secara agama islam dan undang-undang perkawinan poligami bukanlah sesuatu yang aib, senyampang syarat-syaratnya dipenuhi. Akan tetapi dampaknya terhadap keberlangsungan kehidupan keluarga sangat nyata. Problem yang muncul dalam praktik poligami di Desa Desa Karanganyar Paiton Probolinggo ialah tidak terpenuhinya syarat-syarat yang telah ditentukan dalam islam dan peraturan perundang-undangan. Hal terjadi karena kurangnya pemahaman poligami, sehingga tidak memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi. ...