Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pencatatan perkawinan WNI beda agama di Indonesia yang menikah diluar negeri dan bagaimana akibat hukum dari perkawinan beda agama. Dengan menggunakan metode penelitian yuiridis normatif, disimpulkan: 1. Proses pendaftaran perkawinan WNI beda agama di Indonesia dilakukan oleh pasangan suami-istri setibanya di Indonesia dalam jangka waktu 1 tahun sejak perkawinan dilangsungkan. Pencatatan perkawinan dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk yang beragama non Muslim, dan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang beragama Islam. Pendaftaran perkawinan ini dimaksudkan untuk menjamin keabsahan suatu perkawinan yang telah dilangsungkan di luar neg...
Perkawinan adalah suatu hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama...
Secara umum Perkawinan beda agama sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan hukum tersendiri...
Perkawinan adalah suatu hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme perkawinan beda agama di Ind...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Mekanisme Perkawinan Beda Agama ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji peran hukum positif di Indonesia terhadap per...
Perkawinan beda agama di Indonesia tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indon...
Perkawinan beda agama di indonesia tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indon...
Perkawinan beda agama di indonesia tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indon...
Tujuan dilakukan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat-syarat melangsungka...
Tulisan ini mendiskusikan tentang penerapan perkawinan beda agama di Indonesia dan kaitannya dengan ...
Abstrak Pernikahan adalah hubungan yang sangat kuat dan sakral untuk menyatukan pria dan wanita dala...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan hukum perkawinan yang tidak dicatatkan menurut huk...
Terminologi perkawinan campuran telah dikenal di Indonesia semenjak zaman kolonial Belanda melalui k...
Abstrak: Penelitian ini membahas persamaan dan perbedaan dalam perkawinan beda agama dan dampaknya d...
Perkawinan adalah suatu hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama...
Secara umum Perkawinan beda agama sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan hukum tersendiri...
Perkawinan adalah suatu hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme perkawinan beda agama di Ind...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Mekanisme Perkawinan Beda Agama ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji peran hukum positif di Indonesia terhadap per...
Perkawinan beda agama di Indonesia tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indon...
Perkawinan beda agama di indonesia tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indon...
Perkawinan beda agama di indonesia tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indon...
Tujuan dilakukan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat-syarat melangsungka...
Tulisan ini mendiskusikan tentang penerapan perkawinan beda agama di Indonesia dan kaitannya dengan ...
Abstrak Pernikahan adalah hubungan yang sangat kuat dan sakral untuk menyatukan pria dan wanita dala...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan hukum perkawinan yang tidak dicatatkan menurut huk...
Terminologi perkawinan campuran telah dikenal di Indonesia semenjak zaman kolonial Belanda melalui k...
Abstrak: Penelitian ini membahas persamaan dan perbedaan dalam perkawinan beda agama dan dampaknya d...
Perkawinan adalah suatu hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama...
Secara umum Perkawinan beda agama sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan hukum tersendiri...
Perkawinan adalah suatu hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama...