Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status Jual Beli tanah yang dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat AktaTanah (PPAT) dan bagaimana penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pembeli, agar jual beli tanah yangdilakukan tanpa akta PPAT dapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Untuk sahnya jual beli tanah yang dilakukan dihadapan penjabat PPAT mutlak harus dipenuhi persyaratannya oleh para pihak secara terang tidak tersebunyi, untuk menyerahkan surat-surat yang diperlukan PPAT, sebelum dibuat/diterbitkannya akta jual beli. 2. Penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pembeli, agar jual beli tanah yang dilakukantanpa akta PPAT dapat mempunyai k...
KEPASTIAN HUKUM KEDUDUKAN AKTA JUAL BELI AKIBAT ADANYA GUGATAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN PADANG PA...
Dalam penyelesaian sengketa jual beli tanah seperti ini jika penyelesaiannya memilih lewat pengadila...
Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme peralihan hak atas tanah, apa saja kendala...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan status jual beli tanah y...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan status jual beli tanah y...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana keabsahan terkait jual beli tana...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kepastian hukum jual beli tan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan kewenangan PPAT me...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses jual beli tanah yang ber...
Hukum tanah di Indonesia didasarkan pada Hukum Adat.Hal ini terdapat pada Pasal 5 Undang-Undang Poko...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses hak tanggungan terkait d...
Tujuan penelitian adalah; 1) untuk mengetahui keabsahan dan kedudukan perjanjian dibawah tangan terk...
Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme peralihan hak atas tanah, apa saja kendala...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan peralihan hak atas...
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana Proses Jual Beli Hak Atas Tanah ser...
KEPASTIAN HUKUM KEDUDUKAN AKTA JUAL BELI AKIBAT ADANYA GUGATAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN PADANG PA...
Dalam penyelesaian sengketa jual beli tanah seperti ini jika penyelesaiannya memilih lewat pengadila...
Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme peralihan hak atas tanah, apa saja kendala...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan status jual beli tanah y...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan status jual beli tanah y...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana keabsahan terkait jual beli tana...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kepastian hukum jual beli tan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan kewenangan PPAT me...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses jual beli tanah yang ber...
Hukum tanah di Indonesia didasarkan pada Hukum Adat.Hal ini terdapat pada Pasal 5 Undang-Undang Poko...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses hak tanggungan terkait d...
Tujuan penelitian adalah; 1) untuk mengetahui keabsahan dan kedudukan perjanjian dibawah tangan terk...
Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme peralihan hak atas tanah, apa saja kendala...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan peralihan hak atas...
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana Proses Jual Beli Hak Atas Tanah ser...
KEPASTIAN HUKUM KEDUDUKAN AKTA JUAL BELI AKIBAT ADANYA GUGATAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN PADANG PA...
Dalam penyelesaian sengketa jual beli tanah seperti ini jika penyelesaiannya memilih lewat pengadila...
Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme peralihan hak atas tanah, apa saja kendala...