Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 membahas tentang Perjanjian Perkawinan, fokus masalah penelitian ini: (1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU XIII/2015. (2) Bagaimana pandangan hukum progresif dan hukum Islam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang perjanjian perkawinan.Metode penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan kualitatif Eksplanatoris. Adapun teknik pengumpulan data yaitu dengan bahan hukum primer yaitu Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 dan sekunder dengan cara membaca dan mengutip bahan hukum yang ada kaitannya dengan pokok-pokok bahasan berupa literatur-literatur hukum, dokumen-dokumen dan peraturan perundang-undangan.Hasil penelitian ini a...
INDONESIA: Adanya asas retroaktif, menyebabkan hukum tidak berlaku surut, maka pengaturan merek m...
KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM PENETUAN STATUS HARTA SELAMA PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMA...
M. Amrullah. 2016. Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin Bagi Mereka Yang Sudah Melakukan Nikah Sirr...
Skripsi ini membahas tentang eksistensi perjanjian perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974, pasca putu...
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 TERHADAP PASAL 29 UNDANG-UNDA...
Pada tesis ini, penulis akan mengangkat permasalahan mengenai Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Ma...
KEWENANGAN NOTARIS MEMBUAT PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR. 69/PUU...
Tesis dengan judul Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13...
Pasca keluarnya Putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015 menjelaskan bahwa perjanjian perkawinan dapat di...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tah...
Meningkatnya angka permohonan dispensasi perkawinan di seluruh peradilan Agama dan Mahkamah Syariáh ...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 135/PUU-XIII/2015 membahas tentang orang dalam gangguan jiwa mend...
ABSTRAK Perkawinan menyatukan dua manusia dengan kepribadian yang berbeda, latar belakang keluarga ...
Perkawinan merupakan salah satu hal yang sangat akrab bagi masyarakat dan menjadi hal sakral. Namun ...
AbstrakDidalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan tujuan perkawinan yaitu memben...
INDONESIA: Adanya asas retroaktif, menyebabkan hukum tidak berlaku surut, maka pengaturan merek m...
KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM PENETUAN STATUS HARTA SELAMA PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMA...
M. Amrullah. 2016. Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin Bagi Mereka Yang Sudah Melakukan Nikah Sirr...
Skripsi ini membahas tentang eksistensi perjanjian perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974, pasca putu...
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 TERHADAP PASAL 29 UNDANG-UNDA...
Pada tesis ini, penulis akan mengangkat permasalahan mengenai Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Ma...
KEWENANGAN NOTARIS MEMBUAT PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR. 69/PUU...
Tesis dengan judul Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13...
Pasca keluarnya Putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015 menjelaskan bahwa perjanjian perkawinan dapat di...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tah...
Meningkatnya angka permohonan dispensasi perkawinan di seluruh peradilan Agama dan Mahkamah Syariáh ...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 135/PUU-XIII/2015 membahas tentang orang dalam gangguan jiwa mend...
ABSTRAK Perkawinan menyatukan dua manusia dengan kepribadian yang berbeda, latar belakang keluarga ...
Perkawinan merupakan salah satu hal yang sangat akrab bagi masyarakat dan menjadi hal sakral. Namun ...
AbstrakDidalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan tujuan perkawinan yaitu memben...
INDONESIA: Adanya asas retroaktif, menyebabkan hukum tidak berlaku surut, maka pengaturan merek m...
KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM PENETUAN STATUS HARTA SELAMA PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMA...
M. Amrullah. 2016. Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin Bagi Mereka Yang Sudah Melakukan Nikah Sirr...