Pemekaran desa adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 tentang Desa, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa. Penataan yang diperintahkan Undang-Undang Desa harus berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Faktor-faktor pendukung desa yaitu berupa, partisipasi dan tindakan proaktif masyarakat, terpenuhi unsur pemekaran, aspirasi masyarakat, pandangan aparat pemerintah serta ...
Potensi wilayah desa merupakan bagian penting dalam pembangunan sebuah desa. Dengan adanya pot...
Dalam penelitian ini membahas mengenai Kontribusi Reyog Sebagai Kesenian Daerah Asli Ponorogo Terhad...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurangnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa Jaya...
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibag...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terkait peran Badan ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kekuasan pemerintah daerah menuuru...
Sejalan dengan diberlakukannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Ta...
The research is motivated by the application of the Kuantan Singingi district regulation number 1 of...
Ahmad Riza Formation Dynamics 1001120076 Regency Kuantan District of Overseas Shoots Singingi years ...
Rudri Musdianto Saputro (2017) Pelaksanaan Tugas dan Kewajiban Wakil Kepala Daerah dalam Membantu Ke...
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan landasan bagi desa untuk mengelola dan mengatur sumber da...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk kewenangan pemerintah da...
ABSTRAK Perubahan kedudukan kelurahan dari perangkat daerah menjadi perangkat Kecamatan, di Keluraha...
Wujud terkecil dari otonomi daerah adalah desa mampu melakukan Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembaga...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan prinsip-prinsip hukum pengaturan pembentuk...
Potensi wilayah desa merupakan bagian penting dalam pembangunan sebuah desa. Dengan adanya pot...
Dalam penelitian ini membahas mengenai Kontribusi Reyog Sebagai Kesenian Daerah Asli Ponorogo Terhad...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurangnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa Jaya...
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibag...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terkait peran Badan ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kekuasan pemerintah daerah menuuru...
Sejalan dengan diberlakukannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Ta...
The research is motivated by the application of the Kuantan Singingi district regulation number 1 of...
Ahmad Riza Formation Dynamics 1001120076 Regency Kuantan District of Overseas Shoots Singingi years ...
Rudri Musdianto Saputro (2017) Pelaksanaan Tugas dan Kewajiban Wakil Kepala Daerah dalam Membantu Ke...
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan landasan bagi desa untuk mengelola dan mengatur sumber da...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk kewenangan pemerintah da...
ABSTRAK Perubahan kedudukan kelurahan dari perangkat daerah menjadi perangkat Kecamatan, di Keluraha...
Wujud terkecil dari otonomi daerah adalah desa mampu melakukan Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembaga...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan prinsip-prinsip hukum pengaturan pembentuk...
Potensi wilayah desa merupakan bagian penting dalam pembangunan sebuah desa. Dengan adanya pot...
Dalam penelitian ini membahas mengenai Kontribusi Reyog Sebagai Kesenian Daerah Asli Ponorogo Terhad...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurangnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa Jaya...