Abstrak Korupsi adalah suatu perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau memperkaya diri sendiri secara melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. Oleh karena itu, sepatutnya bagi yang melakukan korupsi membayarkan uang pengganti sebagai pidana tambahan. Pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1612 K/Pid.Sus/2019 dalam amar putusannya tidak ada mencantumkan ketentuan pidana tambahan pembayaran uang pengganti. Sedangkan pada putusan pengadilan sebelumnya atau putusan pengadilan yang lebih rendah kasus ini ketentuan tersebut dicantumkan. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah 1) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam hal tidak menjatuhkan Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi Peng...
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah suatu proses hukum yang melibatkan ko...
Tindak pidana korupsi merupakan masalah serius karena dapat membahayakan keadaan negara merusak tat...
ABSTRAK Penadahan berdasarkan Pasal 480 KUHP ditandai dengan kata-kata “patut dapat mengetahui” bar...
iv ABSTRAK Salah satu sanksi baru di Indonesia adalah berupa kebiri kimia terhadap pelaku kejahata...
POTENSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA SUAP YANG DILAKUKAN OLEH PT. LIPPO C...
Tindak pidana klitih merupakan kejahatan jalanan yang hanya terjadi di Kota Yogyakarta. Kebanyakan o...
ABSTRAK Tindak pidana penganiayaan merupakan kejahatan yang sering terjadi pada saat ini, tidak han...
Remisi merupakan suatu bagian dari fasilitas pembinaan, di mana hakekat pembinaan adalah selain memb...
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN SANKSI PIDANA BAGI KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Analisis Te...
PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP PUTUSAN BEBAS YANG DIJATUHKAN OLEH HAKIM ...
Bahwa upaya pembangunan nasional di berbagai bidang yang semakin maju, aspirasi masyarakat untuk mem...
Korupsi adalah suatu perbuatan tercela, tidak jujur, melanggar hukum yang terjadi didalam masyaraka...
Penulisan skripsi ini bertitik tolak dari dari judul yang penulis pilih yang dilatarbelakangi bahwa ...
Korupsi telah menjadi kejahatan yang dianggap merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan bernegara...
STUDI KOMPARATIF TENTANG KETERANGAN AHLI FORENSIK SEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT SISTEM HUKUM INDONESIA ...
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah suatu proses hukum yang melibatkan ko...
Tindak pidana korupsi merupakan masalah serius karena dapat membahayakan keadaan negara merusak tat...
ABSTRAK Penadahan berdasarkan Pasal 480 KUHP ditandai dengan kata-kata “patut dapat mengetahui” bar...
iv ABSTRAK Salah satu sanksi baru di Indonesia adalah berupa kebiri kimia terhadap pelaku kejahata...
POTENSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA SUAP YANG DILAKUKAN OLEH PT. LIPPO C...
Tindak pidana klitih merupakan kejahatan jalanan yang hanya terjadi di Kota Yogyakarta. Kebanyakan o...
ABSTRAK Tindak pidana penganiayaan merupakan kejahatan yang sering terjadi pada saat ini, tidak han...
Remisi merupakan suatu bagian dari fasilitas pembinaan, di mana hakekat pembinaan adalah selain memb...
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN SANKSI PIDANA BAGI KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Analisis Te...
PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP PUTUSAN BEBAS YANG DIJATUHKAN OLEH HAKIM ...
Bahwa upaya pembangunan nasional di berbagai bidang yang semakin maju, aspirasi masyarakat untuk mem...
Korupsi adalah suatu perbuatan tercela, tidak jujur, melanggar hukum yang terjadi didalam masyaraka...
Penulisan skripsi ini bertitik tolak dari dari judul yang penulis pilih yang dilatarbelakangi bahwa ...
Korupsi telah menjadi kejahatan yang dianggap merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan bernegara...
STUDI KOMPARATIF TENTANG KETERANGAN AHLI FORENSIK SEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT SISTEM HUKUM INDONESIA ...
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah suatu proses hukum yang melibatkan ko...
Tindak pidana korupsi merupakan masalah serius karena dapat membahayakan keadaan negara merusak tat...
ABSTRAK Penadahan berdasarkan Pasal 480 KUHP ditandai dengan kata-kata “patut dapat mengetahui” bar...