Penetapan Hutan Adat Pasca Putusan MK Nomor 35/PUU-X/ 2012 Untuk Pengembalian Pengelolaan Hutan Oleh Masyarakat Hukum Adat Dewi Sartika, 1430112004, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas hukum Universitas Andalas, Padang, 2021 Abstrak Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA). Hal ini menimbulkan ketidakadilan dan kerugian besar bagi MHA. Dan jelas bertentangan dengan UUD 1945. Setelah Putusan Mahkamah Konstutusi Nomor 35/PUU-X/ 2012 disebutkan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah MHA, dan bukan lagi hutan Negara. Namun dalam kenyataannya masih banyak hutan adat itu tetap diklaim secara sepihak oleh Pemerinta...
Tesis ini merupakan penelitian terhadap Konsep Otonomi Seluas-luasya didalam Negara Kesatuan Republ...
Dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 17 tahun 2012 tentang P...
ABSTRAK Perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral, karena harus memperhatikan norma dan kaida...
Indonesia menempati peringkat ketiga sebagai negara dengan deforestasi tertinggi di dunia setelah Br...
Penetapan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai kawasan konservasi bertujuan untuk menjaga kelestarian a...
Rechtstaat (di negara Eropa Kontinental) dan rule of law (di negara Anglo Saxon) merupakan penamaan ...
PERJANJIAN BAKU KREDIT PEMILIKAN RUMAH YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DI KOTA PEKANBARU ( Nova Feroniza...
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH ULAYAT KAUM MELALUI PROGRAMPENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI K...
Pasca di undangkannya Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada tanggal 2 Novemb...
Pasal 10 Ayat (1) dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 mengkonfirmasi bahwa "Mahkamah Konstitusi mem...
Perceraian di dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan hal yang ...
Kabupaten Gunungkidul merupakan salah satu wilayah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang menja...
KEDUDUKAN HAK TANGGUNGAN DI ATAS HAK GUNA USAHA YANG TELAH DI TETAPKAN SEBAGAI TANAH TERLANTAR DI KA...
Indonesia adalah Negara hukum yang dikenal dengan ragam agama, suku dan ras yang kaya dengan aturan-...
Pemenuhan kebutuhan rumah menjadi hal mutlak bagi masyarakat. Perubahan peruntukan lahan menyebabkan...
Tesis ini merupakan penelitian terhadap Konsep Otonomi Seluas-luasya didalam Negara Kesatuan Republ...
Dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 17 tahun 2012 tentang P...
ABSTRAK Perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral, karena harus memperhatikan norma dan kaida...
Indonesia menempati peringkat ketiga sebagai negara dengan deforestasi tertinggi di dunia setelah Br...
Penetapan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai kawasan konservasi bertujuan untuk menjaga kelestarian a...
Rechtstaat (di negara Eropa Kontinental) dan rule of law (di negara Anglo Saxon) merupakan penamaan ...
PERJANJIAN BAKU KREDIT PEMILIKAN RUMAH YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DI KOTA PEKANBARU ( Nova Feroniza...
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH ULAYAT KAUM MELALUI PROGRAMPENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI K...
Pasca di undangkannya Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada tanggal 2 Novemb...
Pasal 10 Ayat (1) dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 mengkonfirmasi bahwa "Mahkamah Konstitusi mem...
Perceraian di dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan hal yang ...
Kabupaten Gunungkidul merupakan salah satu wilayah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang menja...
KEDUDUKAN HAK TANGGUNGAN DI ATAS HAK GUNA USAHA YANG TELAH DI TETAPKAN SEBAGAI TANAH TERLANTAR DI KA...
Indonesia adalah Negara hukum yang dikenal dengan ragam agama, suku dan ras yang kaya dengan aturan-...
Pemenuhan kebutuhan rumah menjadi hal mutlak bagi masyarakat. Perubahan peruntukan lahan menyebabkan...
Tesis ini merupakan penelitian terhadap Konsep Otonomi Seluas-luasya didalam Negara Kesatuan Republ...
Dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 17 tahun 2012 tentang P...
ABSTRAK Perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral, karena harus memperhatikan norma dan kaida...