ABSTRAK Tanah ulayat di Minangkabau sudah diakui di dalam hukum Indonesia sebagaimana terdapat dalam Pasal 3 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Dasar – Dasar Agraria (UUPA) sepanjang menurut kenyataan masih ada dan sesuai dengan perkembangan zaman. Menurut aturan hukum Adat Minangkabau tanah ulayat tidak boleh dijual tapi kenyataannya pada zaman sekarang penulis menemukan tanah ulayat tersebut ada yang dijual yang diperkuat juga melalui hasil wawancara penulis dengan datuak, penghulu dan niniak mamak di kantor Kerapatan Adat Nagari Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini yaitu pertama bagaimana eksistensi tanah ulayat di kecamatan Lubuk...
ABSTRAK SENGKETA PELEPASAN TANAH HAK ULAYAT ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT DENG...
ABSTRAK Sekarang ini laju perekonomian yang begitu cepat sehingga mendorong orang untuk berjuang me...
Tanah adalah bagian penting dalam kehidupan manusia. Kenyataannya kebutuhan akan tanah tidak seimba...
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 telah menetapkan bahwa tanah-tanah yang ada di selur...
Disertasi ini berjudul “Perlindungan Hukum bagi Petani yang menguasai tanah negara dan dipergunaka...
ABSTRAK Nurul Fadzila, 2022. “Pengelolaan Tambak pada Budidaya Udang dalam Meningkatkan Kesejahte...
ABSTRAK Wakaf merupakan suatu lembaga hukum Islam yang telah banyak diterima di daerah Indonesia ...
Mengingat arti penting dari suatu proses pendaftaran atas tanah ulayat, bahwa jaminan kepastian huku...
KEKUATAN HUKUM RANJI SEBAGAI ALAT BUKTI KEPEMILIKAN TANAH SUATU SUKU DI KECAMATAN LUBUK BEGALUNG KOT...
Pengakuan keberadaan Hak Ulayat diakui oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak penambangan pasir sedot terhadap kerusakan lingkun...
Hukum tanah di Indonesia didasarkan pada Hukum Adat. Hal ini terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang Po...
Pada dasarnya pembangunan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan suatu tujuan terten...
Hukum tanah di Indonesia didasarkan pada Hukum Adat. Sepanjang tidak bertentang dengan kepentingan ...
Pentingnya pendaftaran tanah ulayat kaum,adalah sebagai jaminan kepastian hukum dalam pendaftaran ta...
ABSTRAK SENGKETA PELEPASAN TANAH HAK ULAYAT ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT DENG...
ABSTRAK Sekarang ini laju perekonomian yang begitu cepat sehingga mendorong orang untuk berjuang me...
Tanah adalah bagian penting dalam kehidupan manusia. Kenyataannya kebutuhan akan tanah tidak seimba...
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 telah menetapkan bahwa tanah-tanah yang ada di selur...
Disertasi ini berjudul “Perlindungan Hukum bagi Petani yang menguasai tanah negara dan dipergunaka...
ABSTRAK Nurul Fadzila, 2022. “Pengelolaan Tambak pada Budidaya Udang dalam Meningkatkan Kesejahte...
ABSTRAK Wakaf merupakan suatu lembaga hukum Islam yang telah banyak diterima di daerah Indonesia ...
Mengingat arti penting dari suatu proses pendaftaran atas tanah ulayat, bahwa jaminan kepastian huku...
KEKUATAN HUKUM RANJI SEBAGAI ALAT BUKTI KEPEMILIKAN TANAH SUATU SUKU DI KECAMATAN LUBUK BEGALUNG KOT...
Pengakuan keberadaan Hak Ulayat diakui oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak penambangan pasir sedot terhadap kerusakan lingkun...
Hukum tanah di Indonesia didasarkan pada Hukum Adat. Hal ini terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang Po...
Pada dasarnya pembangunan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan suatu tujuan terten...
Hukum tanah di Indonesia didasarkan pada Hukum Adat. Sepanjang tidak bertentang dengan kepentingan ...
Pentingnya pendaftaran tanah ulayat kaum,adalah sebagai jaminan kepastian hukum dalam pendaftaran ta...
ABSTRAK SENGKETA PELEPASAN TANAH HAK ULAYAT ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT DENG...
ABSTRAK Sekarang ini laju perekonomian yang begitu cepat sehingga mendorong orang untuk berjuang me...
Tanah adalah bagian penting dalam kehidupan manusia. Kenyataannya kebutuhan akan tanah tidak seimba...