Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanjutnya disingkat dengan UUPA, pada Pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum Pertanahan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah. Terhadap tanah yang telah didaftarkan selanjutnya diberikan tanda bukti hak atas tanah, yang merupakan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah (sertipikat hak atas tanah). Proses pendaftaran tanah, dilakukan melalui tiga tahap kegiatan, yaitu kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik, pengumpulan dan pengolahan data yuridis dan penerbitan dokumen tanda bukti hak. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui kepastian hukum bagi para pihak yang memegang...
Kaum Adat Baduy adalah Subyek dari hak ulayat yaitu masyarakat hukum adat yang masih bersifat komuna...
Pendaftaran tanah adalah kegiatan untuk mendaftarkan hak atas tanah yang dimiliki seseorang untuk me...
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, ha...
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanj...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketiadaan kepastian Hukum terhadap Penguasaan hak atas tanah ya...
Hak negara menguasai tanah dan kewenangan negara mengatur penggunaan tanah, mengingat eksistensi tan...
Peralihan hak atas tanah yang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pera...
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengatur pemanfaatan serta menjamin kepastian hukum dan perlin...
Salah satu tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 adalah memberikan jaminan kepastian hukum bagi se...
Kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah di Indonesia bagi pemegang haknya menjadi salah satu tuj...
Dua prinsip yang saling bertentangan tentang hukum tanah yang mengatur sebelum terbentuknya Undang-U...
Banyaknya permasalahan mengenai bukti kepemilikan hak atas tanah membuat masyarakat meragukan kekua...
Abstrak-Tanah mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat sebagai prasarana dalam bidang Pe...
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 telah menetapkan bahwa tanah-tanah yang ada di selur...
Hak menguasai dari desa atas tanah merupakan hak ulayat yang diatur di dalam Pasal 3 Undang-Undang P...
Kaum Adat Baduy adalah Subyek dari hak ulayat yaitu masyarakat hukum adat yang masih bersifat komuna...
Pendaftaran tanah adalah kegiatan untuk mendaftarkan hak atas tanah yang dimiliki seseorang untuk me...
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, ha...
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanj...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketiadaan kepastian Hukum terhadap Penguasaan hak atas tanah ya...
Hak negara menguasai tanah dan kewenangan negara mengatur penggunaan tanah, mengingat eksistensi tan...
Peralihan hak atas tanah yang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pera...
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengatur pemanfaatan serta menjamin kepastian hukum dan perlin...
Salah satu tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 adalah memberikan jaminan kepastian hukum bagi se...
Kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah di Indonesia bagi pemegang haknya menjadi salah satu tuj...
Dua prinsip yang saling bertentangan tentang hukum tanah yang mengatur sebelum terbentuknya Undang-U...
Banyaknya permasalahan mengenai bukti kepemilikan hak atas tanah membuat masyarakat meragukan kekua...
Abstrak-Tanah mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat sebagai prasarana dalam bidang Pe...
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 telah menetapkan bahwa tanah-tanah yang ada di selur...
Hak menguasai dari desa atas tanah merupakan hak ulayat yang diatur di dalam Pasal 3 Undang-Undang P...
Kaum Adat Baduy adalah Subyek dari hak ulayat yaitu masyarakat hukum adat yang masih bersifat komuna...
Pendaftaran tanah adalah kegiatan untuk mendaftarkan hak atas tanah yang dimiliki seseorang untuk me...
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, ha...