Kajian ini ingin meretas unsur-unsur pidana dalam khutbah jum’at. Khutbah jumat di Indonesia sebagai sarana pesan keagamaan mingguan yang wajib terhadap Muslim. Meskipun, dewasa ini khutbah jumat telah dimanfaatkan oleh gerakan radikalisme untuk memiskinkan sikap demokrasi dan provokasi terhadap Pemerintahan. Sehingga materi Khutbah Jum’at menjadi salah satu perhatian Kementerian Agama (Kemenag). Metode penelitian ini merupakan kajian kepustakaan dengan Studi perbandingan normatif Negara Malaysia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama dapat mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang materi Khutbah Jum’at dan pidana terhadap Khatib Jum’at yang tidak membaca teks khutbah yang suda...
Abstract Hukum pidana Islam bertujuan menjaga hak asasi manusia secara kolektif, menjaga jiwa, harta...
AbstrakPencurian kotak amal majid marak terjadi di wilayah negara Indonesia khususnya di Kabupaten P...
Dalam pemikiran Ibnu Taimiyah (661-728 H / 1263-1328 M), Khilafah bukanlah sebuah sistem tertentu,te...
Judul buku : Akseptabilitas Regulasi Kriminaslisasi Pelaku Kawin Sirri Menurut Pemuka Masyarakat Mad...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa genealogi pengetahuan Syi‟ah di Makassar melalui jalur intele...
Hampir pada kebanyakan negara muslim, pembaharuan hukum yang pertama dan utama terjadi pada hukum ke...
Pasal dalam KHI yang mengatur perceraian terbilang relevan dalam upaya mendamaikan hubungan pernikah...
AbstrakDalam hukum syari’ah dikenal dengan sebutan Khilafah atau Imamah, khilafah ialah kepemimpinan...
Resolusi sengketa wakaf serta persoalan lain dalam ranah hukum Islam dapat difasilitasi oleh jalur l...
Abstrak: Politik dan kehidupan bernegara yang berdasarkan syari’at Islam memberikan lapangan yang ...
Dalam pemikiran Ibnu Taimiyah (661-728 H / 1263-1328 M), Khilafah bukanlah sebuah sistem tertentu,te...
Permasalahan penelitian ini adalah, pertama, bagaimana kedudukan dan kehujjahan maslahah mursalah” d...
Perilaku jahat yang ada dalam masyarakat merupakan hal yang menarik untuk dibicarakan. Sisi yang men...
Keberadaan Pengadilan Agama sebagai pengadilan Islam limitatif mempengaruhi masyarakat Islam untuk...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berlakunya syari`at Islam di NAD tidak berimplikasi kepada muncul...
Abstract Hukum pidana Islam bertujuan menjaga hak asasi manusia secara kolektif, menjaga jiwa, harta...
AbstrakPencurian kotak amal majid marak terjadi di wilayah negara Indonesia khususnya di Kabupaten P...
Dalam pemikiran Ibnu Taimiyah (661-728 H / 1263-1328 M), Khilafah bukanlah sebuah sistem tertentu,te...
Judul buku : Akseptabilitas Regulasi Kriminaslisasi Pelaku Kawin Sirri Menurut Pemuka Masyarakat Mad...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa genealogi pengetahuan Syi‟ah di Makassar melalui jalur intele...
Hampir pada kebanyakan negara muslim, pembaharuan hukum yang pertama dan utama terjadi pada hukum ke...
Pasal dalam KHI yang mengatur perceraian terbilang relevan dalam upaya mendamaikan hubungan pernikah...
AbstrakDalam hukum syari’ah dikenal dengan sebutan Khilafah atau Imamah, khilafah ialah kepemimpinan...
Resolusi sengketa wakaf serta persoalan lain dalam ranah hukum Islam dapat difasilitasi oleh jalur l...
Abstrak: Politik dan kehidupan bernegara yang berdasarkan syari’at Islam memberikan lapangan yang ...
Dalam pemikiran Ibnu Taimiyah (661-728 H / 1263-1328 M), Khilafah bukanlah sebuah sistem tertentu,te...
Permasalahan penelitian ini adalah, pertama, bagaimana kedudukan dan kehujjahan maslahah mursalah” d...
Perilaku jahat yang ada dalam masyarakat merupakan hal yang menarik untuk dibicarakan. Sisi yang men...
Keberadaan Pengadilan Agama sebagai pengadilan Islam limitatif mempengaruhi masyarakat Islam untuk...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berlakunya syari`at Islam di NAD tidak berimplikasi kepada muncul...
Abstract Hukum pidana Islam bertujuan menjaga hak asasi manusia secara kolektif, menjaga jiwa, harta...
AbstrakPencurian kotak amal majid marak terjadi di wilayah negara Indonesia khususnya di Kabupaten P...
Dalam pemikiran Ibnu Taimiyah (661-728 H / 1263-1328 M), Khilafah bukanlah sebuah sistem tertentu,te...