Ijtihad pada masa awal generasi Islam telah dipraktekkan secara bebas tanpa ada aturan formal yang mengikatnya dan dalam perkembangan berikutnya para Usuliyun membuat aturan-aturan yang ketat untuk bisa melakukan ijtihad atau istinbath al-hukm, hal tersebut sebagai tindakan preventif terhadap masuknya orang-orang yang bukan ahli ijtihad ikut terjun ke dalam melakukan ijtihad. Apabila orang-orang yang tidak ahli ikut berijtihad, maka bangunan fiqih akan kacau karena mereka tak memiliki keahlian dalam melakukan ijtihad seperti para imam mazhab yang memiliki keilmuan yang sangat dalam dan luas, ini merupakan langkah positif demi ke hati-hatian, sehingga tidak semua orang bisa melakukan ijtihad yang justru akan membahayakan Islam. Kajian mengen...
Fenomena kejahaan seksual terhadap anak semakin meningkat. Para aktivis pemerhati anak mendorong aga...
Nilai-nilai pendidikan Islam merupakan inti dari agama Islam, karena tujuan dari pendidikan ialah me...
Dalam hukum positif syarat syah perkawinan diatur pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang me...
Ijtihad pada masa awal generasi Islam telah dipraktekkan secara bebas tanpa ada aturan formal yang m...
Ijtihad dapat dikatakan sebagai mesin penggerak dinamika hukum Islam dalam menyelesaikan fenomena hu...
Guru agama seharusnya menjadikan peserta didik menjadi yang berperadaban, berbudaya, berakhlak, berk...
Sejarah telah membuktikan bahwa proses pendidikan yang memadukan antara qauliyah dan kauniyah telah ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana komitmen Hakim dalam memeriksa ...
ABSTRAK Perkawinan adalah sunnatullah yang dianjurkan dalam agama Islam dan berlaku pada semua makh...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara syariat dan s...
Hasil dari penelitian ini diperoleh bahwa telah terjadi proses pembelajaran Sejarah Kebudayaan Isla...
Kehadiran hukum Islam, selain dimaksudkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia, juga dimaksudk...
Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan ma...
Kajian ini membahas tentang tujuan hukum Islam adalah untuk kemaslahatan manusia khususnya penerapan...
Artikel ini membahas tentang kaidah al-Mayaqqah Tajlibu at-Taisir dan kaitannya dengan aktifitas ber...
Fenomena kejahaan seksual terhadap anak semakin meningkat. Para aktivis pemerhati anak mendorong aga...
Nilai-nilai pendidikan Islam merupakan inti dari agama Islam, karena tujuan dari pendidikan ialah me...
Dalam hukum positif syarat syah perkawinan diatur pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang me...
Ijtihad pada masa awal generasi Islam telah dipraktekkan secara bebas tanpa ada aturan formal yang m...
Ijtihad dapat dikatakan sebagai mesin penggerak dinamika hukum Islam dalam menyelesaikan fenomena hu...
Guru agama seharusnya menjadikan peserta didik menjadi yang berperadaban, berbudaya, berakhlak, berk...
Sejarah telah membuktikan bahwa proses pendidikan yang memadukan antara qauliyah dan kauniyah telah ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana komitmen Hakim dalam memeriksa ...
ABSTRAK Perkawinan adalah sunnatullah yang dianjurkan dalam agama Islam dan berlaku pada semua makh...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara syariat dan s...
Hasil dari penelitian ini diperoleh bahwa telah terjadi proses pembelajaran Sejarah Kebudayaan Isla...
Kehadiran hukum Islam, selain dimaksudkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia, juga dimaksudk...
Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan ma...
Kajian ini membahas tentang tujuan hukum Islam adalah untuk kemaslahatan manusia khususnya penerapan...
Artikel ini membahas tentang kaidah al-Mayaqqah Tajlibu at-Taisir dan kaitannya dengan aktifitas ber...
Fenomena kejahaan seksual terhadap anak semakin meningkat. Para aktivis pemerhati anak mendorong aga...
Nilai-nilai pendidikan Islam merupakan inti dari agama Islam, karena tujuan dari pendidikan ialah me...
Dalam hukum positif syarat syah perkawinan diatur pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang me...