Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria telah memberikan jaminan  sertifikat tanah kepada pemiliknya. Namun, dalam praktiknya masih juga ada diketemukan cacat hukum administrasi dalam pembuatannya. Oleh karena ditemukan adanya cacat hukum administrasi, sehingga terhadap  pihak yang keberatan dapat mengajukan pembatalan atas sertifikat tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pembatalan sertifikat hak atas  tanah karena cacat hukum administrasi menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis, yaitu dengan membaca dan mengumpulkan serta menganalisis seluruh regulasi terkait cabcellation s...
ABSTRAK Pendaftaran berasal dari kata cadastre (bahasa Belanda Kadaster) suatu istilah teknis unt...
Pasca dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membawa dam...
Perlindungan Konsumen merupakan hukum diciptakan untuk melindungihak-hak yang dimiliki oleh konsumen...
Dalam proses persertifikatan tanah diusahakan dalam waktu yang amat singkat, namun tidak meninggalka...
Pasal 1 angka 11 PP No.24 Tahun 1997 :”Pendaftaran tanah secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran...
Keberadaan sertifikat hak atas tanah merupakan hasil dari proses pendaftaran tanah. Sebagaimana dise...
Sertifikat merupakan salinan buku tanah dan surat ukur dari data peta wilayah yang ada di Kantor Per...
ABSTRAKPendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan l...
Sertifikat pada dasarnya merupakan alat pembuktian yang kuat dan bersifat autentik. Penerbitan serti...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sertipikat hak atas tanah yang cac...
Kepemilikan Tanah adalah bagian dari hak warga Negara dengan bukti yang sah yang diberikan oleh Ne...
Kontrol yudisial atas tindakan administrasi pemerintah adalah melalui pengadilan. Pengawasan secara ...
Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dis...
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis akta pernyataan dan kuasa untuk roya yang dibuat diha...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status kepemilikan tanah menurut U...
ABSTRAK Pendaftaran berasal dari kata cadastre (bahasa Belanda Kadaster) suatu istilah teknis unt...
Pasca dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membawa dam...
Perlindungan Konsumen merupakan hukum diciptakan untuk melindungihak-hak yang dimiliki oleh konsumen...
Dalam proses persertifikatan tanah diusahakan dalam waktu yang amat singkat, namun tidak meninggalka...
Pasal 1 angka 11 PP No.24 Tahun 1997 :”Pendaftaran tanah secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran...
Keberadaan sertifikat hak atas tanah merupakan hasil dari proses pendaftaran tanah. Sebagaimana dise...
Sertifikat merupakan salinan buku tanah dan surat ukur dari data peta wilayah yang ada di Kantor Per...
ABSTRAKPendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan l...
Sertifikat pada dasarnya merupakan alat pembuktian yang kuat dan bersifat autentik. Penerbitan serti...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sertipikat hak atas tanah yang cac...
Kepemilikan Tanah adalah bagian dari hak warga Negara dengan bukti yang sah yang diberikan oleh Ne...
Kontrol yudisial atas tindakan administrasi pemerintah adalah melalui pengadilan. Pengawasan secara ...
Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dis...
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis akta pernyataan dan kuasa untuk roya yang dibuat diha...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status kepemilikan tanah menurut U...
ABSTRAK Pendaftaran berasal dari kata cadastre (bahasa Belanda Kadaster) suatu istilah teknis unt...
Pasca dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membawa dam...
Perlindungan Konsumen merupakan hukum diciptakan untuk melindungihak-hak yang dimiliki oleh konsumen...