Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan e-Court Dalam Administrasi Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Belopa, telah terlaksana, namun, masih terdapat kendala – kendala, bagi masyarakat yang perkaranya menggunakan e-Court. kendala paling umum adalah salah mengupload file berkas, membayar biaya perkara di hari libur, tidak mengerti alur layanan e-Court sehingga masyarakat tetap harus ke pengadilan untuk bertanya kepada pegawai di pengadilan itu sendiri dan akses jaringan yang kurang memadai. Tidak semua masyarakat mampu untuk menggunakan layanan e-Court terutama untuk masyarakat yang kurang mampu. Hal ini kemudian telah menyalahi Tujuan e-Court yang merujuk Kepada Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
Zulfa Mufida, 5119500246, Perbandingan Mekanisme Pelaksanaan E-Court di Indonesia dan Singapura, Pem...
INDONESIA: Beracara elektronik merupakan suatu keuntungan oleh para pihak pencari keadilan.. Deng...
ABSTRAK Mahkamah Agung RI berusaha melakukan lompatan besar dalam memberikan pelayanan yang cepat...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan e-Court Dalam Administrasi Perkara Perdata di Penga...
LINDAWATI NOVIANTY DEWI. NIM: 1908201058, “EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA CERAI SECARA E-COURT P...
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui implementasi dan efektivitas dalam pelayanan penda...
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui implementasi dan efektivitas dalam pelayanan penda...
Mahkamah Agung telah melakukan berbagai upaya yang dapat mewujudkan percepatan penyelesaian perkara ...
Mahkamah Agung telah melakukan berbagai upaya yang dapat mewujudkan percepatan penyelesaian perkara ...
IMAS INDAH LESTARI. NIM: 1608201028. “EFEKTIVITAS PENERAPAN SISTEM E-COURT PENGADILAN AGAMA DALAM PE...
Penelitian ini untuk mengetahui implementasi dan efektivitas dalam pelayanan pendaftaran perkara mel...
Penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri selama ini dilakukan secara manual atau konvension...
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009...
Abstrak Penelitian...
Zulfa Mufida, 5119500246, Perbandingan Mekanisme Pelaksanaan E-Court di Indonesia dan Singapura, Pem...
Zulfa Mufida, 5119500246, Perbandingan Mekanisme Pelaksanaan E-Court di Indonesia dan Singapura, Pem...
INDONESIA: Beracara elektronik merupakan suatu keuntungan oleh para pihak pencari keadilan.. Deng...
ABSTRAK Mahkamah Agung RI berusaha melakukan lompatan besar dalam memberikan pelayanan yang cepat...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan e-Court Dalam Administrasi Perkara Perdata di Penga...
LINDAWATI NOVIANTY DEWI. NIM: 1908201058, “EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA CERAI SECARA E-COURT P...
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui implementasi dan efektivitas dalam pelayanan penda...
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui implementasi dan efektivitas dalam pelayanan penda...
Mahkamah Agung telah melakukan berbagai upaya yang dapat mewujudkan percepatan penyelesaian perkara ...
Mahkamah Agung telah melakukan berbagai upaya yang dapat mewujudkan percepatan penyelesaian perkara ...
IMAS INDAH LESTARI. NIM: 1608201028. “EFEKTIVITAS PENERAPAN SISTEM E-COURT PENGADILAN AGAMA DALAM PE...
Penelitian ini untuk mengetahui implementasi dan efektivitas dalam pelayanan pendaftaran perkara mel...
Penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri selama ini dilakukan secara manual atau konvension...
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009...
Abstrak Penelitian...
Zulfa Mufida, 5119500246, Perbandingan Mekanisme Pelaksanaan E-Court di Indonesia dan Singapura, Pem...
Zulfa Mufida, 5119500246, Perbandingan Mekanisme Pelaksanaan E-Court di Indonesia dan Singapura, Pem...
INDONESIA: Beracara elektronik merupakan suatu keuntungan oleh para pihak pencari keadilan.. Deng...
ABSTRAK Mahkamah Agung RI berusaha melakukan lompatan besar dalam memberikan pelayanan yang cepat...