FAJRI FADILLAH. NIM: 1708201057. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Akad Nikah bagi Calon Pengantin Laki-Laki Tunawicara (Studi Kasus di KUA Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon)”, 2021. Akad nikah adalah acara inti dari seluruh rangkaian prosesi pernikahan. Akad nikah dimaknai dengan kalimat ijab qabul. Ijab adalah kalimat menyerahkan dari wali perempuan kepada calon mempelai pria dan qabul adalah kalimat menerima. Ijab qabul merupakan salah satu dari rukun sahnya pernikahan diantara yang empatnya yaitu calon pengantin laki-laki, calon pengantin perempuan, saksi dan wali. Pada pembacaanP kalimat ijab qabul tidak boleh ada jeda waktu atau di selingin denan kata-kata lain, jika hal ini terjadi maka akadnya akan rusak. Penelitian ini bertujuan untu...
Perkawinan adalah sebagai ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebag...
Wali nikah menurut mayoritas ulama‟ maupun dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia merupaka...
Skripsi ini berjudul ” Pelaksanaan Pengabungan Akad Sewa-Menyewa Dengan Bagi Hasil Lahan Pertanian D...
Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI) pasal 19 disebutkan “Wali nikah dalam perkawinan mer...
ABSTRAK Rismawati NIM. 1708301074. Pandangan Masyarakat Terhadap Kepangeranan Gebang Desa Gebang Ka...
Pelaksanaan Walimatul úrs dalam Islam dilaksanakan sesudah terjadinya sebuah akad nikah. Hal ini ses...
Akad nikah adalah perjanjian antara wali dari mempelai wanita dengan mempelai laki-laki di depan pal...
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Suami Istri Bagi Su...
Ahmad Hirsul Elfanan, NIM 12102183149, “Pandangan Tokoh Agama terhadap fenomena Akad Nikah pasangan ...
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan nilai-nilai Islam yang terkandung dalam adat Pepakem seba...
Pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antara seorang la...
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan nilai-nilai Islam yang terkandung dalam adat Pepakem seba...
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan nilai-nilai Islam yang terkandung dalam adat Pepakem seba...
keras (bahkan, fatwa pengkafiran terhadap para pengikutnya) dari kelompok-kelompok atau aliran-alira...
Walimah al-‘ursy adalah satu dari rangkaian prosesi dalam pernikahan yang dalam tradisi Indonesia le...
Perkawinan adalah sebagai ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebag...
Wali nikah menurut mayoritas ulama‟ maupun dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia merupaka...
Skripsi ini berjudul ” Pelaksanaan Pengabungan Akad Sewa-Menyewa Dengan Bagi Hasil Lahan Pertanian D...
Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI) pasal 19 disebutkan “Wali nikah dalam perkawinan mer...
ABSTRAK Rismawati NIM. 1708301074. Pandangan Masyarakat Terhadap Kepangeranan Gebang Desa Gebang Ka...
Pelaksanaan Walimatul úrs dalam Islam dilaksanakan sesudah terjadinya sebuah akad nikah. Hal ini ses...
Akad nikah adalah perjanjian antara wali dari mempelai wanita dengan mempelai laki-laki di depan pal...
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Suami Istri Bagi Su...
Ahmad Hirsul Elfanan, NIM 12102183149, “Pandangan Tokoh Agama terhadap fenomena Akad Nikah pasangan ...
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan nilai-nilai Islam yang terkandung dalam adat Pepakem seba...
Pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antara seorang la...
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan nilai-nilai Islam yang terkandung dalam adat Pepakem seba...
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan nilai-nilai Islam yang terkandung dalam adat Pepakem seba...
keras (bahkan, fatwa pengkafiran terhadap para pengikutnya) dari kelompok-kelompok atau aliran-alira...
Walimah al-‘ursy adalah satu dari rangkaian prosesi dalam pernikahan yang dalam tradisi Indonesia le...
Perkawinan adalah sebagai ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebag...
Wali nikah menurut mayoritas ulama‟ maupun dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia merupaka...
Skripsi ini berjudul ” Pelaksanaan Pengabungan Akad Sewa-Menyewa Dengan Bagi Hasil Lahan Pertanian D...