Pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 2 UU Perkawinan menyatakan sahnya suatu perkawinan adalah dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya, dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. Adapun makna nikah siri adalah nikah yang dilakukan secara tersembunyi yang tidak dicatatkan di PPN, walaupun nikah siri secara agama sah karena sudah memenuhi syarat dan rukun nikah, namun di dalam hukum Negara pasangan yang melakukan nikah siri tidak mempunyai akibat huk...
Latar belakang penulisan ini adalah karena masih ada pencatatan perkawinan yang belum terdaftar seh...
Eksistensi keberadaan nikah siri yang terjadi hingga hari ini wajib mendapatkan perhatian serius, me...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 2 ayat (2) yaitu “tiap-tiap perkawin...
Perkawinan siri banyak dilakukan Masyarakat sejak dahulu, yaitu perkawinan yang hanya dilakukan menu...
Nikah siri merupakan sebuah proses pernikahan dengan akad nikah secara sembunyi-sembunyi. Dengan art...
Nikah sirri atau lazim juga disebut nikah bawah tangan dalam konteks masyarakat Indonesia adalah per...
Nikah sirri atau lazim juga disebut nikah bawah tangan dalam konteks masyarakat Indonesia adalah per...
Hukum nasional dalam pembentukan sistemnya yang berkenaan dengan perkawinan, dilihat dari aspek filo...
Prosedur Pencatatan Akta Nikah Berdasarkan Hukum Perkawinan Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 1 Ta...
a tidak terpenuhi. Sehingga banyak fenomena yang terjadi ditengah masyarakat dimana banyak yang per...
ABSTRAK Perkawinan merupakan suatu perjanjian antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai ...
Barozah (NIM: 131410000130), Nikah Siri dan Implikasinya Terhadap Kedudukan Istri, Anak dan Kekayaa...
Kata Kunci: Perkawinan, Isbat Nikah. Pada dasarnya, setiap manusia pasti mendambakan hal yang naman...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...
Bahwa penyebab terjadinya perkawinan hamil diluar nikah yang ada di kota Bengkulu berasal dari fak...
Latar belakang penulisan ini adalah karena masih ada pencatatan perkawinan yang belum terdaftar seh...
Eksistensi keberadaan nikah siri yang terjadi hingga hari ini wajib mendapatkan perhatian serius, me...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 2 ayat (2) yaitu “tiap-tiap perkawin...
Perkawinan siri banyak dilakukan Masyarakat sejak dahulu, yaitu perkawinan yang hanya dilakukan menu...
Nikah siri merupakan sebuah proses pernikahan dengan akad nikah secara sembunyi-sembunyi. Dengan art...
Nikah sirri atau lazim juga disebut nikah bawah tangan dalam konteks masyarakat Indonesia adalah per...
Nikah sirri atau lazim juga disebut nikah bawah tangan dalam konteks masyarakat Indonesia adalah per...
Hukum nasional dalam pembentukan sistemnya yang berkenaan dengan perkawinan, dilihat dari aspek filo...
Prosedur Pencatatan Akta Nikah Berdasarkan Hukum Perkawinan Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 1 Ta...
a tidak terpenuhi. Sehingga banyak fenomena yang terjadi ditengah masyarakat dimana banyak yang per...
ABSTRAK Perkawinan merupakan suatu perjanjian antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai ...
Barozah (NIM: 131410000130), Nikah Siri dan Implikasinya Terhadap Kedudukan Istri, Anak dan Kekayaa...
Kata Kunci: Perkawinan, Isbat Nikah. Pada dasarnya, setiap manusia pasti mendambakan hal yang naman...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...
Bahwa penyebab terjadinya perkawinan hamil diluar nikah yang ada di kota Bengkulu berasal dari fak...
Latar belakang penulisan ini adalah karena masih ada pencatatan perkawinan yang belum terdaftar seh...
Eksistensi keberadaan nikah siri yang terjadi hingga hari ini wajib mendapatkan perhatian serius, me...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 2 ayat (2) yaitu “tiap-tiap perkawin...