Penelitian ini dapat dikemukakan bahwa “pernikahan yang tidak dicatat” sebagai perkawinan yang sah berdasarkan hukum Islam adalah sah pula menurut pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomr 1 Tahun 1974. Akan tetapi perkawinan yang sah menurut agama dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum karena belum dicatatkan di KUA. Sehingga pernikahan yang belum dicatatkan di KUA perlu dilegalisasi (legalkan) ke Pengadilan Agama yang disebut dengan istilah isbat nikah. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa penelitian kualitatif deskriptif. Data mengunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Kesimpulan dan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku nikah siri yang mengajukan permohonan isbat nikah...
Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan ...
Isbat nikah merupakan suatu cara yang dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang telah melangsun...
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Per...
Legalisasi Hukum Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Yang Tidak Tercatat Sebagai Wewenang Peradilan Agam
Di kota Bengkulu terdapat fenomena suatu perkawinan yang dilakukan secara hukum adat dan hukum agam...
Kata Kunci: Perkawinan, Isbat Nikah. Pada dasarnya, setiap manusia pasti mendambakan hal yang naman...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...
Pernikahan di bawah tangan (nikah sirri) oleh UU dianggap melanggar tertib administrasi dan hukum p...
Dalam Kompilasi Hukum Islam aturan mengenai persoalan isbat nikah lebih diperluas daripada aturan ya...
Perkawinan siri banyak dilakukan Masyarakat sejak dahulu, yaitu perkawinan yang hanya dilakukan menu...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Legalitas Perkawinan Beda Agama yang Dilakukan Di Luar Negeri Ti...
Pernikahan merupakan akad yang kuat antara seorang pria dengan seorang wanita yang bukan mahramnya s...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Isbat nikah sebagai upaya legalitas perkawinan siri perspe...
Di dalam masyarakat Kota Bengkulu masih banyak terjadi nikah sirri yang mengakibatkan pelanggaran t...
a tidak terpenuhi. Sehingga banyak fenomena yang terjadi ditengah masyarakat dimana banyak yang per...
Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan ...
Isbat nikah merupakan suatu cara yang dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang telah melangsun...
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Per...
Legalisasi Hukum Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Yang Tidak Tercatat Sebagai Wewenang Peradilan Agam
Di kota Bengkulu terdapat fenomena suatu perkawinan yang dilakukan secara hukum adat dan hukum agam...
Kata Kunci: Perkawinan, Isbat Nikah. Pada dasarnya, setiap manusia pasti mendambakan hal yang naman...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...
Pernikahan di bawah tangan (nikah sirri) oleh UU dianggap melanggar tertib administrasi dan hukum p...
Dalam Kompilasi Hukum Islam aturan mengenai persoalan isbat nikah lebih diperluas daripada aturan ya...
Perkawinan siri banyak dilakukan Masyarakat sejak dahulu, yaitu perkawinan yang hanya dilakukan menu...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Legalitas Perkawinan Beda Agama yang Dilakukan Di Luar Negeri Ti...
Pernikahan merupakan akad yang kuat antara seorang pria dengan seorang wanita yang bukan mahramnya s...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Isbat nikah sebagai upaya legalitas perkawinan siri perspe...
Di dalam masyarakat Kota Bengkulu masih banyak terjadi nikah sirri yang mengakibatkan pelanggaran t...
a tidak terpenuhi. Sehingga banyak fenomena yang terjadi ditengah masyarakat dimana banyak yang per...
Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan ...
Isbat nikah merupakan suatu cara yang dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang telah melangsun...
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Per...