Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pendapat Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa suami istri boleh berkumpul kembali setelah terjadinya proses li’an. Sedangkan para ulama` lain, termasuk para imam madzhab lain berpendapat bahwa suami istri tidak dapat berkumpul kembali untuk selama-lamanya. Pendapat Imam Abu Hanifah tersebut dapat ditemukan dalam salah satu kitab dari pengikut madzhab hanafiyah, yakni Badāi’ al-Shanāi’ karya ‘Alauddīn Abī Bakri bin Mas’ūd al-Kāsānī. Kajian ini meliputi tentang pendapat beliau dan istinbath hukumnya. Pengkajian terhadap istinbath hukum dilakukan karena dalam artikel-artikel yang membahas pemikiran Imam Abu Hanifah tidak diketemukan bagaimana istinbath hukum yang dilakukan oleh Imam Abu Hanifah. Oleh seba...
Wakaf adalah amal ibadah yang berbentuk seperti shodaqah jariyah. Yang mana pahalanya terus mengalir...
Imam al-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazzab mengatakan bahwa apabila wanita telah berz...
Nikah menurut bahasa dalam pandangan para ulama’ fiqih, adalah akad, berkumpul dan bersetubuh. Menur...
Islam telah mensyari’atkan li’an, mengatur tata cara li’an dan menjelaskan akibat hukum li’an. Menur...
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan perkawinan dalam b...
Skripsi yang berjudul: ANALISIS PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH TENTANG THALAK PAKSAAN. Ditulis berdasark...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pendapat Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa wakaf buku tida...
Nafkah keluarga adalah pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh seseorang untuk keluarganya yang ...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Untuk mengetahui bagaimana Hak Wali Mujbir dalam Perkawi...
Dalam hal hukuman pembunuhan wanita hamil yang mengakibatkan kematian janin terjadi perbedaan pendap...
Hafal Al-Qur’an merupakan keinginan semua muslim di dunia ini. Hafal Al-Qur’an juga merupakan suatu ...
Pada dasarnya ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa wali merupakan salah satu rukun dari pernikahan. Namun...
Artikel ini membahas mengenai konsep li’an dalam perkawinan serta dampak yang didapatkan setelahnya...
Berdasarkan latar belakang adanya perbedaan ulama mengenai jual beli ‘urbun. Jumhur ulama mengataka...
Wakaf adalah amal ibadah yang berbentuk seperti shodaqah jariyah. Yang mana pahalanya terus mengalir...
Imam al-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazzab mengatakan bahwa apabila wanita telah berz...
Nikah menurut bahasa dalam pandangan para ulama’ fiqih, adalah akad, berkumpul dan bersetubuh. Menur...
Islam telah mensyari’atkan li’an, mengatur tata cara li’an dan menjelaskan akibat hukum li’an. Menur...
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan perkawinan dalam b...
Skripsi yang berjudul: ANALISIS PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH TENTANG THALAK PAKSAAN. Ditulis berdasark...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pendapat Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa wakaf buku tida...
Nafkah keluarga adalah pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh seseorang untuk keluarganya yang ...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Untuk mengetahui bagaimana Hak Wali Mujbir dalam Perkawi...
Dalam hal hukuman pembunuhan wanita hamil yang mengakibatkan kematian janin terjadi perbedaan pendap...
Hafal Al-Qur’an merupakan keinginan semua muslim di dunia ini. Hafal Al-Qur’an juga merupakan suatu ...
Pada dasarnya ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa wali merupakan salah satu rukun dari pernikahan. Namun...
Artikel ini membahas mengenai konsep li’an dalam perkawinan serta dampak yang didapatkan setelahnya...
Berdasarkan latar belakang adanya perbedaan ulama mengenai jual beli ‘urbun. Jumhur ulama mengataka...
Wakaf adalah amal ibadah yang berbentuk seperti shodaqah jariyah. Yang mana pahalanya terus mengalir...
Imam al-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazzab mengatakan bahwa apabila wanita telah berz...
Nikah menurut bahasa dalam pandangan para ulama’ fiqih, adalah akad, berkumpul dan bersetubuh. Menur...