Perkawinan merupakan salah satu sunnatullaah yang umum berlaku pada semua makhluk Tuhan, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Yang menjadi masalah adalah Bagaimana pendapat Imam Al-Syafi'i yang mengharuskan menyebutkan sifat dan jenis mahar dalam akad nikah? Bagaimana metode istinbat hukum Imam Al-Syafi'i yang mengharuskan menyebutkan sifat dan jenis mahar dalam akad nikah? Dalam menyusun skripsi ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan jalan melakukan penelitian terhadap sumber-sumber tertulis, maka penelitian ini bersifat kualitatif, sedangkan metode analisisnya adalah deskriptif analisis. Data Primer, yaitu karya Imam Al Syafi'i, al-Umm. Sebagai data sekunder, yaitu literatur lainnya ya...
Dalam hal hukuman pembunuhan wanita hamil yang mengakibatkan kematian janin terjadi perbedaan pendap...
Perkawinan merupakan kebutuhan fitri setiap manusia yang memberikan banyak hasil yang penting di ant...
Dalam hubungan wakaf dengan batasan waktu, Imam Malik berpendapat bahwa wakaf tidak disyaratkan berl...
Nikah muhallil adalah nikah yang dimaksudkan untuk menghalalkan bekas istri yang telah ditalak tiga ...
Posisi seorang janda yang belum dewasa di masyarakat dianggap masih belum dapat menentukan dan memut...
Islam mengajarkan jika terjadi perpecahan antara suami-istri sehingga timbul permusuhan yang dikhawa...
Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab khususnya d...
Ruju' dapat menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan sebagaimana juga pada pe...
Pada dasarnya, orang tua berkewajiban menafkahi orang-orang yang berada di bawah tanggungjawabnya, t...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Skripsi ini bertolak dari pandapat Imam Syafi’i mengenai pandangan beliau yakni tentang bagaiamana h...
Saksi merupakan syarat sah akad nikah. Pernikahan tidak sah tanpa kehadiran dua saksi. Saksi yang da...
Dalam prosesi akad nikah, perwakilan perwalian sudah mentradisi dalam masyarakat Indonesia. Yang man...
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan perkawinan dalam b...
Islam telah menentukan hukum kewarisan di dalam al-Qur’an, mulai dari orang yang berhak mendapatkan ...
Dalam hal hukuman pembunuhan wanita hamil yang mengakibatkan kematian janin terjadi perbedaan pendap...
Perkawinan merupakan kebutuhan fitri setiap manusia yang memberikan banyak hasil yang penting di ant...
Dalam hubungan wakaf dengan batasan waktu, Imam Malik berpendapat bahwa wakaf tidak disyaratkan berl...
Nikah muhallil adalah nikah yang dimaksudkan untuk menghalalkan bekas istri yang telah ditalak tiga ...
Posisi seorang janda yang belum dewasa di masyarakat dianggap masih belum dapat menentukan dan memut...
Islam mengajarkan jika terjadi perpecahan antara suami-istri sehingga timbul permusuhan yang dikhawa...
Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab khususnya d...
Ruju' dapat menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan sebagaimana juga pada pe...
Pada dasarnya, orang tua berkewajiban menafkahi orang-orang yang berada di bawah tanggungjawabnya, t...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Skripsi ini bertolak dari pandapat Imam Syafi’i mengenai pandangan beliau yakni tentang bagaiamana h...
Saksi merupakan syarat sah akad nikah. Pernikahan tidak sah tanpa kehadiran dua saksi. Saksi yang da...
Dalam prosesi akad nikah, perwakilan perwalian sudah mentradisi dalam masyarakat Indonesia. Yang man...
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan perkawinan dalam b...
Islam telah menentukan hukum kewarisan di dalam al-Qur’an, mulai dari orang yang berhak mendapatkan ...
Dalam hal hukuman pembunuhan wanita hamil yang mengakibatkan kematian janin terjadi perbedaan pendap...
Perkawinan merupakan kebutuhan fitri setiap manusia yang memberikan banyak hasil yang penting di ant...
Dalam hubungan wakaf dengan batasan waktu, Imam Malik berpendapat bahwa wakaf tidak disyaratkan berl...