Penelitian ini berawal dari adanya praktek arisan sistem gugur berhadiah di BMT “Al-Hikmah” Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. Tujuan utama diadakan arisan sistem gugur adalah untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Permasalahan yang diteliti adalah pertama, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktek arisan sistem gugur. Kedua, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pemberian hadiah dalam arisan di BMT Al-Hikmah Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu mengumpulkan data secara langsung yang dilakukan dengan penelitian di tempat terjadinya objek yang diteliti. Penelitian ini menggunakan metode pengamatan (observasi), wawancara (interview) dan dokumentasi untuk menj...
Penulisan skripsi dengan judul “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Sistem Borongan ( S...
Utang piutang (al qard) merupakan kegiatan muamalah yang diperbolehkan oleh Islam, selama tidak ber...
Qardh adalah suatu akad antara dua pihak, pihak pertama memberikan uang atau barang kepada pihak ked...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang “Bagaimana Praktik Simpanan Wadiah Berj...
Skripsi ini berjudul “Tinjauan hukum Islam terhadap sistim pembagian harta warisan menurut hukum ada...
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktek Peminangan Secara Terang-terangan dalam...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan atau (field Research) untuk menjawab pertanyaan tent...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang “Bagaimana Praktik Simpanan Wadiah Berj...
Skripsi ini berjudul “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Sawah dengan Sistem Duwek Urip di Des...
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Bagi Hasil Sistem Bawon Di De...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang dilakukan di Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo ...
Fenomena undian berhadiah digunakan berbagai kalangan dalam berbagai tujuan. Ada yang mengatasnamaka...
BMT atau Baitul Maal wat Tamwil adalah lembaga keuangan syari’ah yang menyalurkan dana kepada masyar...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana mekanisme kerjasama lahan pertanian de...
Penelitian dengan judul ”Analisis Hukum Islam Terhadap Praktek Pembayaran Mahar Di Desa Tahunan Keca...
Penulisan skripsi dengan judul “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Sistem Borongan ( S...
Utang piutang (al qard) merupakan kegiatan muamalah yang diperbolehkan oleh Islam, selama tidak ber...
Qardh adalah suatu akad antara dua pihak, pihak pertama memberikan uang atau barang kepada pihak ked...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang “Bagaimana Praktik Simpanan Wadiah Berj...
Skripsi ini berjudul “Tinjauan hukum Islam terhadap sistim pembagian harta warisan menurut hukum ada...
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktek Peminangan Secara Terang-terangan dalam...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan atau (field Research) untuk menjawab pertanyaan tent...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang “Bagaimana Praktik Simpanan Wadiah Berj...
Skripsi ini berjudul “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Sawah dengan Sistem Duwek Urip di Des...
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Bagi Hasil Sistem Bawon Di De...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang dilakukan di Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo ...
Fenomena undian berhadiah digunakan berbagai kalangan dalam berbagai tujuan. Ada yang mengatasnamaka...
BMT atau Baitul Maal wat Tamwil adalah lembaga keuangan syari’ah yang menyalurkan dana kepada masyar...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana mekanisme kerjasama lahan pertanian de...
Penelitian dengan judul ”Analisis Hukum Islam Terhadap Praktek Pembayaran Mahar Di Desa Tahunan Keca...
Penulisan skripsi dengan judul “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Sistem Borongan ( S...
Utang piutang (al qard) merupakan kegiatan muamalah yang diperbolehkan oleh Islam, selama tidak ber...
Qardh adalah suatu akad antara dua pihak, pihak pertama memberikan uang atau barang kepada pihak ked...