Perkembangan zaman yang semakin dinamis menjadikan akad murabahah digunakan sebagai pembiayaan modal kerja. Aturan tentang pelaksanan akad murabahah telah diatur dalam fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 sehingga praktik pembiayaan murabahah di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) harus mengacu kepada fatwa tersebut. Namun dalam praktiknya sering kali terjadi pelaksanaan akad murabahah di LKS yang tidak sesuai dengan ketentuan fatwa DSN-MUI. Inilah yang melatarbelakangi penulis untuk melakukan penelitian dengan judul “Analisis Praktik Pembiayaan Murabahah untuk Modal Kerja (Studi Kasus di KJKS BMT BUM Tegal)” Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah, (1) Bagaimana praktik pembiayaan murabahah untuk modal kerja di KJKS BMT BUM...
Penelitian bertujuan untuk menjawab pertanyaan, 1) bagaimanakah praktik pembiayaan dengan akad murab...
Musyarakah adalah akad antara dua orang atau lebih dengan menyetorkan modal dengan keuntungan dibagi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan atas pembiayaan murabahah bermasalah pada ...
Ketentuan persyaratan minimum akad dalam murabahah di susun berpedoman kepada fatwa yang diterbitkan...
Pembiayaan murabahah adalah pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah untuk menalangi kebutuhan da...
Pembiayaan multijasa adalah pembiayaan yang diberikan oleh KJKS BMT Al-Fath kepada nasabah untuk mem...
Pinjaman (pembiayaan) merupakan kegiatan BMT yang sangat penting untuk menjadi penunjang kelangsunga...
Penelitian ini berjudul analisis implementasi pembiayaan murabahah dengan akad wakalah di BMT Harapa...
Baitul Maal Wa Tamwil Artha Sejahtera Bangilan Tuban merupakan salah satu lembaga keuagan non-bank y...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan pembiayaan jual beli barang produktif ...
Dewan Syariah Nasional dan Majlis Ulama Indonesia pada tanggal 04, April 2000 M, menetapkan fatwa DS...
KJKS BTM Tersono merupakan salah satu lembaga keuangan yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Dalam ku...
Skripsi dengan judul “Analisis Tingkat Pemahaman Masyarakat Terhadap Produk Pembiayaan Murabahah (St...
Tinjauan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya mahasiswa yang memiliki kebutuhan untuk menunjang perku...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembiayaan murabahah pada nasabah dan faktor-fak...
Penelitian bertujuan untuk menjawab pertanyaan, 1) bagaimanakah praktik pembiayaan dengan akad murab...
Musyarakah adalah akad antara dua orang atau lebih dengan menyetorkan modal dengan keuntungan dibagi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan atas pembiayaan murabahah bermasalah pada ...
Ketentuan persyaratan minimum akad dalam murabahah di susun berpedoman kepada fatwa yang diterbitkan...
Pembiayaan murabahah adalah pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah untuk menalangi kebutuhan da...
Pembiayaan multijasa adalah pembiayaan yang diberikan oleh KJKS BMT Al-Fath kepada nasabah untuk mem...
Pinjaman (pembiayaan) merupakan kegiatan BMT yang sangat penting untuk menjadi penunjang kelangsunga...
Penelitian ini berjudul analisis implementasi pembiayaan murabahah dengan akad wakalah di BMT Harapa...
Baitul Maal Wa Tamwil Artha Sejahtera Bangilan Tuban merupakan salah satu lembaga keuagan non-bank y...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan pembiayaan jual beli barang produktif ...
Dewan Syariah Nasional dan Majlis Ulama Indonesia pada tanggal 04, April 2000 M, menetapkan fatwa DS...
KJKS BTM Tersono merupakan salah satu lembaga keuangan yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Dalam ku...
Skripsi dengan judul “Analisis Tingkat Pemahaman Masyarakat Terhadap Produk Pembiayaan Murabahah (St...
Tinjauan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya mahasiswa yang memiliki kebutuhan untuk menunjang perku...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembiayaan murabahah pada nasabah dan faktor-fak...
Penelitian bertujuan untuk menjawab pertanyaan, 1) bagaimanakah praktik pembiayaan dengan akad murab...
Musyarakah adalah akad antara dua orang atau lebih dengan menyetorkan modal dengan keuntungan dibagi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan atas pembiayaan murabahah bermasalah pada ...