Mut’ah merupakan sebutan untuk harta yang diberikan oleh suami kepada istrinya karena suami telah menceraikan istrinya dan mut’ah dapat berupa perhiasan/benda, maupun uang sebagai penghibur hati bekas istrinya. Permasalahan mengenai pemberian mut’ah bagi wanita yang ditalak ini berangkat dari Q.S al Baqarah:241, bahwa orang-orang yang bertaqwalah yg berkewajiban memberikan mut’ah bagi mantan istrinya, para ulama mazhab berselisih pendapat mengenai hal ini, apakah pemberian tersebut sunnah atau wajib. Hanafi, Maliki dan Syafi’i mengatakan bahwa memberikan mut’ah adalah hukumnya wajib atas dasar perintah kewajiban memberikan mut’ah tersebut, sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa hukum memberikan mut’ah kepada mantan istri hukumnya adalah s...
Khuntsa adalah orang yang memeiliki dua alat kelamin (alat kelamin laki-laki dan alat kelamin peremp...
Dalam hal hukuman pembunuhan wanita hamil yang mengakibatkan kematian janin terjadi perbedaan pendap...
Nikah menurut bahasa dalam pandangan para ulama’ fiqih, adalah akad, berkumpul dan bersetubuh. Menur...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh suatu pemikiran bahwa nikah mut’ah dalam perkembangannya banya...
Dalam hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku pembunuhan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an ...
Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab khususnya d...
Dalam ketentuan hukum pidana Islam menurut pendapat jumhur ulama’, bahwa untuk menetapkan hukuman qi...
Skripsi ini berjudul: “ANALISIS PENDAPAT IMAM MALIK TENTANG WASIAT KEPADA PEMBUNUH”. Ini ditulis be...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
Dikalangan jumhur ulama (Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Hanifah) kecuali Imam Hanbali menyatakan...
Terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang masalah membayar mut’ah kepada istri yang dicertai qabl...
Perempuan menjadi sebuah obyek penderita, bahwa harkat dan martabat perempuan dikupas habis dan dipe...
Dewasa ini anjing sengaja dimiliki dan dibiarkan keluar masuk rumah, bahkan ada yang memberlakukanny...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Islam telah mensyari’atkan li’an, mengatur tata cara li’an dan menjelaskan akibat hukum li’an. Menur...
Khuntsa adalah orang yang memeiliki dua alat kelamin (alat kelamin laki-laki dan alat kelamin peremp...
Dalam hal hukuman pembunuhan wanita hamil yang mengakibatkan kematian janin terjadi perbedaan pendap...
Nikah menurut bahasa dalam pandangan para ulama’ fiqih, adalah akad, berkumpul dan bersetubuh. Menur...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh suatu pemikiran bahwa nikah mut’ah dalam perkembangannya banya...
Dalam hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku pembunuhan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an ...
Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab khususnya d...
Dalam ketentuan hukum pidana Islam menurut pendapat jumhur ulama’, bahwa untuk menetapkan hukuman qi...
Skripsi ini berjudul: “ANALISIS PENDAPAT IMAM MALIK TENTANG WASIAT KEPADA PEMBUNUH”. Ini ditulis be...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
Dikalangan jumhur ulama (Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Hanifah) kecuali Imam Hanbali menyatakan...
Terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang masalah membayar mut’ah kepada istri yang dicertai qabl...
Perempuan menjadi sebuah obyek penderita, bahwa harkat dan martabat perempuan dikupas habis dan dipe...
Dewasa ini anjing sengaja dimiliki dan dibiarkan keluar masuk rumah, bahkan ada yang memberlakukanny...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Islam telah mensyari’atkan li’an, mengatur tata cara li’an dan menjelaskan akibat hukum li’an. Menur...
Khuntsa adalah orang yang memeiliki dua alat kelamin (alat kelamin laki-laki dan alat kelamin peremp...
Dalam hal hukuman pembunuhan wanita hamil yang mengakibatkan kematian janin terjadi perbedaan pendap...
Nikah menurut bahasa dalam pandangan para ulama’ fiqih, adalah akad, berkumpul dan bersetubuh. Menur...