Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Berdasarkan aturan ini, posisi Presiden dan Wakil Presiden yang cukup kuat, sehingga hampir mustahil untuk diberhentikan selama masa mereka. Sebelum Amandemen Konstitusi, tidak ada pasal konstitusi yang mengatur tentang isu-isu dan mekanisme pemberhentian Presiden. Perubahan Ketiga yang mengatur tentang mekanisme pemakzulan Presiden dalam Pasal 7A yang menyatakan, Presiden dan / atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya oleh MPR berdasarkan usulan dari DPR, baik ketika terbukti bersalah melanggar hukum dengan pengkhianatan negara, korup...
Untuk mengangkat Presiden, cara pemilihan oleh ahlal ‘aqad wa al halli (mereka yang berwenangmengika...
Sebagai negara yang menganut prinsip Negara hukum dan menempatkan hukum sebagai dasar penyelenggaraa...
KONSTITUSIONALITAS PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN CALON TUNGGAL (Wenny Purnama Yantje, ...
Mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia saat ini sudah diatur dalam UU...
Sebelum adanya amandemen dalam UUD 1945, tidak ada yang mengatur secara khusus mengenai pemberhentia...
Kedudukan dan kekuasaan Presiden diatur secara konkrit dalam UUD NRI 1945, namun tidak halnya denga...
Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam kerangka sistem pemerintahan presidensial...
Kekuasaan presiden dalam menjalankan pemerintahan itu dibatasi oleh UUD sehingga ia tidak bisa berbu...
Masa jabatan presiden dalam pasal 7 UUD 1945 menegaskan bahwasannya seorang presiden dan wakil presi...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia ...
UUD 1945 menganut sistem eksekutif yang kuat dalam bentuk pemerintahan presidensial dengan masa jaba...
Pada tahun 2018, masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi isu krusial sehubungan dengan ada...
Rekonseptualisasi dapat diartikan sebagai merumuskan kembali pemikiran mengenai pemberhentian Presid...
Penelitian ini mengkaji peran dan fungsi wakil presiden serta hubungan hukum dengan presiden dalam ...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian normattif. Skripsi ini ditulis untuk menjawab pertanyaan yang...
Untuk mengangkat Presiden, cara pemilihan oleh ahlal ‘aqad wa al halli (mereka yang berwenangmengika...
Sebagai negara yang menganut prinsip Negara hukum dan menempatkan hukum sebagai dasar penyelenggaraa...
KONSTITUSIONALITAS PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN CALON TUNGGAL (Wenny Purnama Yantje, ...
Mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia saat ini sudah diatur dalam UU...
Sebelum adanya amandemen dalam UUD 1945, tidak ada yang mengatur secara khusus mengenai pemberhentia...
Kedudukan dan kekuasaan Presiden diatur secara konkrit dalam UUD NRI 1945, namun tidak halnya denga...
Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam kerangka sistem pemerintahan presidensial...
Kekuasaan presiden dalam menjalankan pemerintahan itu dibatasi oleh UUD sehingga ia tidak bisa berbu...
Masa jabatan presiden dalam pasal 7 UUD 1945 menegaskan bahwasannya seorang presiden dan wakil presi...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia ...
UUD 1945 menganut sistem eksekutif yang kuat dalam bentuk pemerintahan presidensial dengan masa jaba...
Pada tahun 2018, masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi isu krusial sehubungan dengan ada...
Rekonseptualisasi dapat diartikan sebagai merumuskan kembali pemikiran mengenai pemberhentian Presid...
Penelitian ini mengkaji peran dan fungsi wakil presiden serta hubungan hukum dengan presiden dalam ...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian normattif. Skripsi ini ditulis untuk menjawab pertanyaan yang...
Untuk mengangkat Presiden, cara pemilihan oleh ahlal ‘aqad wa al halli (mereka yang berwenangmengika...
Sebagai negara yang menganut prinsip Negara hukum dan menempatkan hukum sebagai dasar penyelenggaraa...
KONSTITUSIONALITAS PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN CALON TUNGGAL (Wenny Purnama Yantje, ...