Bai’ bitsaman ajil adalah pembiayaan dengan sistem jual beli dengan cara angsuran terhadap pembelian suatu barang. Jumlah kewajiban yang harus dibayar adalah jumlah harga pokok barang ditambah dengan margin yang telah disepakati. Praktek akad bai’ bitsaman ajil yang terjadi di BMT Ya Ummi Fatimah Pati yaitu dengan anggota sebagai penjual dan pihak BMT sebagai pembeli. anggota menjual barang jaminan pada BMT dengan dihargai taksiran yang ada di Masyarakat. Kemudian anggota mendapatkan pinjaman sesuai dengan yang diajukan, tetapi pihak BMT membatasi dalam hal pinjamannya yaitu maksimum 70% dari harga standart jaminan tersebut. Kemudian barang jaminan tersebut dijual kembali pada anggota dengan akad bai’ bitsaman ajil, dengan ketentuan Pihak B...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang Analisis Hukum Islam Terhadap pembiayaan Muraba...
Hasil penelitian menemukan bahwa praktik jual beli tanah dibawah tangan yang hanya dibuktikan dengan...
Jual beli istishna’ yaitu jual beli secara pesanan, dalam fiqih sering disebut jual beli yang barang...
KSU BMT Ummat Sejahtera Abadi Jepara, sebagai lembaga keuangan syariah tidak menutup kemungkinan di ...
Bai’ ‘inah secara terminologis adalah menjual suatu benda dengan harga lebih dibayarkan belakangan s...
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pasal 108 KHI Tentang Wasiat Perwalian Anak Kep...
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktek Peminangan Secara Terang-terangan dalam...
Dalam memberikan pembiayaan kepada anggota dilakukan melalui suatu perjanjian kredit (perjanjianpemb...
Penelitian ini terfokus pada dua pembahasan, yaitu praktik akad istisna’ dalam jual beli batu di PT....
Di tengah perkembangan lembaga keuangan Syari’ah yang pesat sekarang ini muncul kritik pedas dari ma...
Tujuan yang ingin dicapai peneliti adalah Untuk mengetahui praktik jual beli singkong sistem penangg...
Skripsi yang berjudul “Analisis al-bāi’ Terhadap Jual Beli Pasir Jugosari di Jugosari, Candipuro, L...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan sebagai berikut : 1. Bagaiman...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Analisis Kesyariahan Penerapan Pembiayaan Akad Ijarah dan Qardh di BM...
Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul “Analisis Hukum Islam Terhadap Penerapan Kebijakan ...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang Analisis Hukum Islam Terhadap pembiayaan Muraba...
Hasil penelitian menemukan bahwa praktik jual beli tanah dibawah tangan yang hanya dibuktikan dengan...
Jual beli istishna’ yaitu jual beli secara pesanan, dalam fiqih sering disebut jual beli yang barang...
KSU BMT Ummat Sejahtera Abadi Jepara, sebagai lembaga keuangan syariah tidak menutup kemungkinan di ...
Bai’ ‘inah secara terminologis adalah menjual suatu benda dengan harga lebih dibayarkan belakangan s...
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pasal 108 KHI Tentang Wasiat Perwalian Anak Kep...
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktek Peminangan Secara Terang-terangan dalam...
Dalam memberikan pembiayaan kepada anggota dilakukan melalui suatu perjanjian kredit (perjanjianpemb...
Penelitian ini terfokus pada dua pembahasan, yaitu praktik akad istisna’ dalam jual beli batu di PT....
Di tengah perkembangan lembaga keuangan Syari’ah yang pesat sekarang ini muncul kritik pedas dari ma...
Tujuan yang ingin dicapai peneliti adalah Untuk mengetahui praktik jual beli singkong sistem penangg...
Skripsi yang berjudul “Analisis al-bāi’ Terhadap Jual Beli Pasir Jugosari di Jugosari, Candipuro, L...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan sebagai berikut : 1. Bagaiman...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Analisis Kesyariahan Penerapan Pembiayaan Akad Ijarah dan Qardh di BM...
Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul “Analisis Hukum Islam Terhadap Penerapan Kebijakan ...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang Analisis Hukum Islam Terhadap pembiayaan Muraba...
Hasil penelitian menemukan bahwa praktik jual beli tanah dibawah tangan yang hanya dibuktikan dengan...
Jual beli istishna’ yaitu jual beli secara pesanan, dalam fiqih sering disebut jual beli yang barang...