Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah tangga bahagia yang diliputi oleh rasa kasih sayang dan saling cinta untuk selama-lamanya. Mahar merupakan pemberian wajib dari calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Mahar tersebut bukan untuk diberikan kepada ayah calon mempelai perempuan dan bukan pula kepada orang yang paling dekat dengannya sekalipun, dan tidak dapat dibenarkan bagi siapapun untuk menggunakan harta mahar tersebut kecuali dengan keinginan dan kemauan (izin) perempuan itu sendiri. Bertitik tolak dari keterangan tersebut penulis tertarik untuk meneliti dan mengkaji secara mend...
Dalam hubungan wakaf dengan batasan waktu, Imam Malik berpendapat bahwa wakaf tidak disyaratkan berl...
Islam mengajarkan jika terjadi perpecahan antara suami-istri sehingga timbul permusuhan yang dikhawa...
Posisi seorang janda yang belum dewasa di masyarakat dianggap masih belum dapat menentukan dan memut...
Kadar ganti rugi atau iwadh atas tuntutan cerai pihak isteri kerap menjadi polemik berkepanjangan. M...
Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab khususnya d...
Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, a...
Islam telah menentukan hukum kewarisan di dalam al-Qur’an, mulai dari orang yang berhak mendapatkan ...
Skripsi ini bertolak dari pandapat Imam Syafi’i mengenai pandangan beliau yakni tentang bagaiamana h...
Dalam hal hukuman pembunuhan wanita hamil yang mengakibatkan kematian janin terjadi perbedaan pendap...
Dalam hubungan judul tersebut dapat disimpulkan bahwa gadai adalah menjadikan barang sebagai jaminan...
Khuluk merupakan perceraian atas inisiatif pihak istri dengan memberikan sejumlah tebusan (‘iwadh) k...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Imam Syafi’i tentang Hak Ruju’ Suami dalam Perce...
Dikalangan jumhur ulama (Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Hanifah) kecuali Imam Hanbali menyatakan...
Pada dasarnya, orang tua berkewajiban menafkahi orang-orang yang berada di bawah tanggungjawabnya, t...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
Dalam hubungan wakaf dengan batasan waktu, Imam Malik berpendapat bahwa wakaf tidak disyaratkan berl...
Islam mengajarkan jika terjadi perpecahan antara suami-istri sehingga timbul permusuhan yang dikhawa...
Posisi seorang janda yang belum dewasa di masyarakat dianggap masih belum dapat menentukan dan memut...
Kadar ganti rugi atau iwadh atas tuntutan cerai pihak isteri kerap menjadi polemik berkepanjangan. M...
Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab khususnya d...
Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, a...
Islam telah menentukan hukum kewarisan di dalam al-Qur’an, mulai dari orang yang berhak mendapatkan ...
Skripsi ini bertolak dari pandapat Imam Syafi’i mengenai pandangan beliau yakni tentang bagaiamana h...
Dalam hal hukuman pembunuhan wanita hamil yang mengakibatkan kematian janin terjadi perbedaan pendap...
Dalam hubungan judul tersebut dapat disimpulkan bahwa gadai adalah menjadikan barang sebagai jaminan...
Khuluk merupakan perceraian atas inisiatif pihak istri dengan memberikan sejumlah tebusan (‘iwadh) k...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Imam Syafi’i tentang Hak Ruju’ Suami dalam Perce...
Dikalangan jumhur ulama (Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Hanifah) kecuali Imam Hanbali menyatakan...
Pada dasarnya, orang tua berkewajiban menafkahi orang-orang yang berada di bawah tanggungjawabnya, t...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
Dalam hubungan wakaf dengan batasan waktu, Imam Malik berpendapat bahwa wakaf tidak disyaratkan berl...
Islam mengajarkan jika terjadi perpecahan antara suami-istri sehingga timbul permusuhan yang dikhawa...
Posisi seorang janda yang belum dewasa di masyarakat dianggap masih belum dapat menentukan dan memut...