Tulisan ini membahas tentang Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Purworejo dalam Menetapkan Dispensasi Kawin bagi Perkawinan di Bawah Umur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1. Proses penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Purworejo ; 2. Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Purworejo dalam penetapan dispensasi kawin. Sumber data primer berupa dokumentasi tentang penetapan dispensasi kawin.. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari wawancara terhadap hakim, buku, artikel atau sumber data pustaka lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Data-data yang telah diperoleh, dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis yaitu menggambarkan objek penelitian di lapangan apa adanya secara proporsional Has...
Adanya perubahan Undang-Undang Perkawinan tentang batas minimum pernikahan di Indonesia mengakibatka...
Perkawinan adalah perjanjian suci antara calon pasangan suami istri yang telah matang mental dan fis...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian tentang kasus Perkawinan di bawah Umur Tanpa Dispensasi Kawin...
ABSTRAK Dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Agama Purworejo, ada beberapa perka...
Rumusan masalah ini membahas tentang pertimbangan hakim mengabulkan dispensasi oleh Pengadilan Agama...
Dispensasi kawin adalah keringanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama kepada anak-anak yang akan ...
Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat sakral oleh dua orang dengan tujuan membentuk keluarga y...
Dewasa ini fenomena kawin di bawah umur marak terjadi di masyarakat. Salah satunya praktek kawin di ...
Di negara Indonesia pernikahan ini diatur batas umur untuk semua orang yang akan menikah, umur laki...
Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat sakral oleh dua orang dengan tujuan membentuk keluarga y...
ABSTRAK Untuk mencapai tujuan perkawinan yaitu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seo...
Tesis ini berjudul Dispensasi Perkawinan Di bawah Umur (Studi Penetapan Mahkamah Syar’iyah Aceh Teng...
Dalam penetapan dispensasi perkawinan No: 0232/Pdt.P/2016/PA.Grt yang amarnya menetapkan bahwa majel...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana Praktek Kawin...
Dispensasi Kawin adalah “Pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belom b...
Adanya perubahan Undang-Undang Perkawinan tentang batas minimum pernikahan di Indonesia mengakibatka...
Perkawinan adalah perjanjian suci antara calon pasangan suami istri yang telah matang mental dan fis...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian tentang kasus Perkawinan di bawah Umur Tanpa Dispensasi Kawin...
ABSTRAK Dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Agama Purworejo, ada beberapa perka...
Rumusan masalah ini membahas tentang pertimbangan hakim mengabulkan dispensasi oleh Pengadilan Agama...
Dispensasi kawin adalah keringanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama kepada anak-anak yang akan ...
Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat sakral oleh dua orang dengan tujuan membentuk keluarga y...
Dewasa ini fenomena kawin di bawah umur marak terjadi di masyarakat. Salah satunya praktek kawin di ...
Di negara Indonesia pernikahan ini diatur batas umur untuk semua orang yang akan menikah, umur laki...
Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat sakral oleh dua orang dengan tujuan membentuk keluarga y...
ABSTRAK Untuk mencapai tujuan perkawinan yaitu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seo...
Tesis ini berjudul Dispensasi Perkawinan Di bawah Umur (Studi Penetapan Mahkamah Syar’iyah Aceh Teng...
Dalam penetapan dispensasi perkawinan No: 0232/Pdt.P/2016/PA.Grt yang amarnya menetapkan bahwa majel...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana Praktek Kawin...
Dispensasi Kawin adalah “Pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belom b...
Adanya perubahan Undang-Undang Perkawinan tentang batas minimum pernikahan di Indonesia mengakibatka...
Perkawinan adalah perjanjian suci antara calon pasangan suami istri yang telah matang mental dan fis...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian tentang kasus Perkawinan di bawah Umur Tanpa Dispensasi Kawin...