Syariat Islam menetapkan bahwa akad pernikahan antara suami istri untuk selama hayat di kandung badan. Dalam ikatan pernikahan, suami istri bisa hidup bersama menjalin kasih sayang untuk mewujudkan keluarga bahagia yang penuh ketenangan hidup (sakinah), memelihara dan mendidik anak-anak sebagai generasi yang handal. Akan tetap;i kehidupan rumah tangga tidak selamanya berjalan harmonis, kadang-kadang juga timbul perselisihan antara suami istri yang disebabkan karena kurangnya kepercayaan antara suami istri sehingga membawa kegoncangan dalam rumah tangga serta berakhir dengan “perceraian”. Sehingga anaklah yang menjadi korban, setelah terjadi perceraian maka akan timbul persoalan, terlebih lagi mengenai hadhanah (pemeliharaan anak). Dengan ad...
Wasiat wajibah adalah tindakan yang dilakukan penguasa atau hakim sebagai aparat negara untuk memaks...
Data penelitian diperoleh dengan menggunakan teknik studi kepustakaan yang dari data tersebut kemudi...
Pada dasarnya perkawinan bertujuan untuk membina kehidupan bersama dan memperoleh keturunan. Namun t...
Skripsi dengan judul “Analisis Putusan Hakim Nomor 0169/Pdt.P/2021/Pa.Ta Tentang Perwalian Dari Anak...
Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia Tah...
Skripsi ini adalah hasil penelitian studi pustaka dengan tujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana...
Praktek wali adhal tidak lagi menjadi persoalan yang asing dalam konteks hukum Islam. Praktik wali a...
Tujuan pernikahan dalam agama Islam yaitu sebagai ilmu pengetahuan dalam membangun suatu keluarga de...
Sighat taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan mempelai pria setelah akad nikah yang dicantum...
Skripsi ini adalah hasil penelitian studi pustaka dengan tujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana...
Penelitian ini akan menjawab rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana dasar pertimbangan hakim dal...
Penelitian ini akan menjawab rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana dasar pertimbangan hakim dal...
Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pertimbangan Hakim Tentang Hak Hadanah Kepada Ib...
Data penelitian ini dikumpulkan dengan teknik dokumentasi. Selanjutnya data yang telah terkumpul aka...
Wasiat wajibah adalah tindakan yang dilakukan penguasa atau hakim sebagai aparat negara untuk memaks...
Wasiat wajibah adalah tindakan yang dilakukan penguasa atau hakim sebagai aparat negara untuk memaks...
Data penelitian diperoleh dengan menggunakan teknik studi kepustakaan yang dari data tersebut kemudi...
Pada dasarnya perkawinan bertujuan untuk membina kehidupan bersama dan memperoleh keturunan. Namun t...
Skripsi dengan judul “Analisis Putusan Hakim Nomor 0169/Pdt.P/2021/Pa.Ta Tentang Perwalian Dari Anak...
Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia Tah...
Skripsi ini adalah hasil penelitian studi pustaka dengan tujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana...
Praktek wali adhal tidak lagi menjadi persoalan yang asing dalam konteks hukum Islam. Praktik wali a...
Tujuan pernikahan dalam agama Islam yaitu sebagai ilmu pengetahuan dalam membangun suatu keluarga de...
Sighat taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan mempelai pria setelah akad nikah yang dicantum...
Skripsi ini adalah hasil penelitian studi pustaka dengan tujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana...
Penelitian ini akan menjawab rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana dasar pertimbangan hakim dal...
Penelitian ini akan menjawab rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana dasar pertimbangan hakim dal...
Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pertimbangan Hakim Tentang Hak Hadanah Kepada Ib...
Data penelitian ini dikumpulkan dengan teknik dokumentasi. Selanjutnya data yang telah terkumpul aka...
Wasiat wajibah adalah tindakan yang dilakukan penguasa atau hakim sebagai aparat negara untuk memaks...
Wasiat wajibah adalah tindakan yang dilakukan penguasa atau hakim sebagai aparat negara untuk memaks...
Data penelitian diperoleh dengan menggunakan teknik studi kepustakaan yang dari data tersebut kemudi...
Pada dasarnya perkawinan bertujuan untuk membina kehidupan bersama dan memperoleh keturunan. Namun t...