Dalam transaksi hiwalah atau pengalihan hutang terdapat perbedaan pendapat antara ulama fiqih mengenai berakhirnya akad hiwalah. Diantaranya Jumhur ulama mengatakan apabila hiwalah dilakukan dengan sah, maka tanggungan muhil menjadi gugur atau berakhir jika muhal’alaih mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia atau tidak memenuhi proses pengalihan maka muhal tidak diperbolehkan kembali menuntut kepada muhil. Sedangkan Ibnu Abidin dalam kitab Raad Al-Mukhtar mengatakan muhal boleh menuntut kembali kepada muhil selama tidak ada syarat khiyar. Adapun tujuan penelitian adalah (1) untuk mengetahui pendapat Ibnu Abidin tentang penuntutan kembali muhal kepada muhil selama tidak ada syarat khiyar (2) untuk mengetahui metode istinbath yang dipak...
Tulisan ini mendiskusikan hadis Miswar bin Makhramah tentang pinangan Ali bin Abi Thalib kepada Juwa...
Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah tentang teori penafsiran yang digunakan M. Quraish...
Telah menjadi konsensus para Ulama' bahwasanya kitab yang boleh dipakai sebagai hujjah akan hadits-h...
ABSTRAK Penelitian ini berjudul: “Studi Analisis Pendapat ibnu Hazm tentang Kewajiban Nafkah Suam...
Dalam menjalani kehidupan rumah tangga tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kehidupan kadang ada masal...
Salah satu hal yang bisa menyebabkan seseorang terhalang haknya untuk mewaris adalah pembunuhan. Seb...
Terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang masalah membayar mut’ah kepada istri yang dicertai qabl...
Masalah harta warisan merupakan permasalahan umat Islam yang sering menimbulkan permusuhan dalam seb...
Dalam Islam khulu’ adalah salah satu bentuk dari perceraian. Khulu’ yaitu perceraian yang terjadi at...
Perkawinan merupakan pintu gerbang kehidupan yang wajar atau biasa dilalui oleh umumnya umat manusia...
Wakaf adalah amal ibadah yang berupa shodaqah jariyah yang memiliki nilai lebih dari pada shadaqah-s...
Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana istinbath hukum Ibnu Hazm tentang status Khulu’ sebagai ta...
Perceraian dalam istilah fiqih disebut talak atau furqoh, adapun arti dari pada talak ialah membuka ...
Mahar termasuk keutamaan agama Islam dalam melindungi dan memuliakan kaum wanita dengan memberikan h...
Wasiat merupakan pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku...
Tulisan ini mendiskusikan hadis Miswar bin Makhramah tentang pinangan Ali bin Abi Thalib kepada Juwa...
Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah tentang teori penafsiran yang digunakan M. Quraish...
Telah menjadi konsensus para Ulama' bahwasanya kitab yang boleh dipakai sebagai hujjah akan hadits-h...
ABSTRAK Penelitian ini berjudul: “Studi Analisis Pendapat ibnu Hazm tentang Kewajiban Nafkah Suam...
Dalam menjalani kehidupan rumah tangga tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kehidupan kadang ada masal...
Salah satu hal yang bisa menyebabkan seseorang terhalang haknya untuk mewaris adalah pembunuhan. Seb...
Terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang masalah membayar mut’ah kepada istri yang dicertai qabl...
Masalah harta warisan merupakan permasalahan umat Islam yang sering menimbulkan permusuhan dalam seb...
Dalam Islam khulu’ adalah salah satu bentuk dari perceraian. Khulu’ yaitu perceraian yang terjadi at...
Perkawinan merupakan pintu gerbang kehidupan yang wajar atau biasa dilalui oleh umumnya umat manusia...
Wakaf adalah amal ibadah yang berupa shodaqah jariyah yang memiliki nilai lebih dari pada shadaqah-s...
Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana istinbath hukum Ibnu Hazm tentang status Khulu’ sebagai ta...
Perceraian dalam istilah fiqih disebut talak atau furqoh, adapun arti dari pada talak ialah membuka ...
Mahar termasuk keutamaan agama Islam dalam melindungi dan memuliakan kaum wanita dengan memberikan h...
Wasiat merupakan pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku...
Tulisan ini mendiskusikan hadis Miswar bin Makhramah tentang pinangan Ali bin Abi Thalib kepada Juwa...
Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah tentang teori penafsiran yang digunakan M. Quraish...
Telah menjadi konsensus para Ulama' bahwasanya kitab yang boleh dipakai sebagai hujjah akan hadits-h...