Perempuan menjadi sebuah obyek penderita, bahwa harkat dan martabat perempuan dikupas habis dan diperdebatkan melalui diskursus mahar. Bahwa mahar yang sejak awal, pembentukan hukumnya sudah mengalami perdebatan. Prilaku yang ditujukan sejarah sejak masa Nabi sampai masa-masa sesudahnya menunjukkan variasi kadar yang menyisakan. Polemic yang berkepanjangan antar ulama’. Urgensitas bahasan mahar selanjutnya diapresiasi. Hal itu akan membawa kita pada sebuah pemahaman bahwa mahar dalam Islam bertujuan untuk meninggikan harkat dan martabat perempuan. Mahar bukan sekedar menukar harga perempuan dengan sepasang sandal, sebuah cincin dari besi, ataupun sebuah kitab suci al-Qur’an, namun ada hal yang jauh lebih bermakna dari sekedar penunaian te...
Nikah menurut bahasa dalam pandangan para ulama’ fiqih, adalah akad, berkumpul dan bersetubuh. Menur...
Dalam menjalani kehidupan rumah tangga tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kehidupan kadang ada masal...
Rujuk dapat menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan sebagaimana juga pada pe...
Khuntsa adalah orang yang memeiliki dua alat kelamin (alat kelamin laki-laki dan alat kelamin peremp...
Terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang masalah membayar mut’ah kepada istri yang dicertai qabl...
Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab khususnya d...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
Islam telah menentukan hukum kewarisan di dalam al-Qur’an, mulai dari orang yang berhak mendapatkan ...
Kadar ganti rugi atau iwadh atas tuntutan cerai pihak isteri kerap menjadi polemik berkepanjangan. M...
Mut’ah merupakan sebutan untuk harta yang diberikan oleh suami kepada istrinya karena suami telah me...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Iddah yaitu masa tunggu yang ditetapkan bagi perempuan setelah kematian suami atau putus perkawinan ...
Dalam hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku pembunuhan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an ...
Wasiat merupakan pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku...
Dalam ketentuan hukum pidana Islam menurut pendapat jumhur ulama’, bahwa untuk menetapkan hukuman qi...
Nikah menurut bahasa dalam pandangan para ulama’ fiqih, adalah akad, berkumpul dan bersetubuh. Menur...
Dalam menjalani kehidupan rumah tangga tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kehidupan kadang ada masal...
Rujuk dapat menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan sebagaimana juga pada pe...
Khuntsa adalah orang yang memeiliki dua alat kelamin (alat kelamin laki-laki dan alat kelamin peremp...
Terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang masalah membayar mut’ah kepada istri yang dicertai qabl...
Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab khususnya d...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
Islam telah menentukan hukum kewarisan di dalam al-Qur’an, mulai dari orang yang berhak mendapatkan ...
Kadar ganti rugi atau iwadh atas tuntutan cerai pihak isteri kerap menjadi polemik berkepanjangan. M...
Mut’ah merupakan sebutan untuk harta yang diberikan oleh suami kepada istrinya karena suami telah me...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Iddah yaitu masa tunggu yang ditetapkan bagi perempuan setelah kematian suami atau putus perkawinan ...
Dalam hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku pembunuhan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an ...
Wasiat merupakan pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku...
Dalam ketentuan hukum pidana Islam menurut pendapat jumhur ulama’, bahwa untuk menetapkan hukuman qi...
Nikah menurut bahasa dalam pandangan para ulama’ fiqih, adalah akad, berkumpul dan bersetubuh. Menur...
Dalam menjalani kehidupan rumah tangga tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kehidupan kadang ada masal...
Rujuk dapat menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan sebagaimana juga pada pe...