Pondok Pesantren al-Ma’unah Cirebon menempati tanah wakaf yang diterima dari H Sama’un. Di atas tanah wakaf tersebut, KH. Bahruddin Yusuf telah mengembangkan sarana pendidikan agama Islam (sebagaimana peruntukan harta wakaf yang diamanatkan si wakif), selain pondok pesantren yang sudah ada, didirikan juga sekolah umum (yaitu MTs dan MA al-Ma’unah). KH. Bahruddin Yusuf, selaku ketua nadzir (nadzir perseorangan) atas tanah wakaf tersebut dan dibantu sejumlah anggota nadzir, secara bersama-sama mengelola dan mengembangkan (peruntukan) tanah wakaf tersebut. Namun selain nadzir, terdapat pula beberapa orang (yang masih memiliki hubungan keluarga dengan KH Bahruddin Yusuf) yang terlibat dalam pengelolaan pondok pesantren, bahkan memiliki peran ya...
Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan...
Da’i seringkali disamakan dengan mubaligh (orang yang menyampaikan ajaran Islam). Da’i harus mengeta...
Konsep kafa’ah yang telah disepakati oleh mayoritas ulama nampak berbeda dengan fenomena perkawinan...
Pondok Pesantren Salafiyah Al-Mu’awanah merupakan lembaga pendidikan Islam yang mampu bertahan di te...
Dalam hukum Islam dikenal sebagai harta wakaf yang ibdal dan istibdal. Ada Ulama di desa Hutanamale ...
Wakaf adalah bentuk perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahk...
Pondok Pesantren Salafiyah Al-Mu’awanah Cibiru Bandung adalah salah satu pondok pesantren yang berco...
Konsep kafa’ah bagi calon pasangan pernikahan berperan sebagai salah satu pertimbangan demi tercipt...
Pelaksanaan pengelolaan wakaf saat ini dilakukan dengan inovasi baru oleh nadzir untuk lebih bermanf...
Pondok Pesantren Riyadlul ‘Ulum Wadda’wah Cibeureum Tasikmalaya merupakan salah satu lembaga pen...
Penelitian dengan judul peranan pondok pesantren Assalafiyah kec. Ciasem dalam membina kader da’i be...
Kata kunci : Upaya, Pondok Pesantren, Mutu Pendidikan Islam Latar Belakang Masalah: Pondok pesantre...
Pondok Pesantren Metal Tobat Sunan Kalijaga adalah salah satu Pondok Pesantren yang pada mulanya han...
Para ulama telah bersepakat bahwa agama adalah tolak ukur dalam menentukan kesekufu‟an seseorang na...
Skripsi ini berjudul “Perkembangan Kelembagaan Pendidikan di Pondok Pesantren Baitul Arqom Al-Islami...
Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan...
Da’i seringkali disamakan dengan mubaligh (orang yang menyampaikan ajaran Islam). Da’i harus mengeta...
Konsep kafa’ah yang telah disepakati oleh mayoritas ulama nampak berbeda dengan fenomena perkawinan...
Pondok Pesantren Salafiyah Al-Mu’awanah merupakan lembaga pendidikan Islam yang mampu bertahan di te...
Dalam hukum Islam dikenal sebagai harta wakaf yang ibdal dan istibdal. Ada Ulama di desa Hutanamale ...
Wakaf adalah bentuk perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahk...
Pondok Pesantren Salafiyah Al-Mu’awanah Cibiru Bandung adalah salah satu pondok pesantren yang berco...
Konsep kafa’ah bagi calon pasangan pernikahan berperan sebagai salah satu pertimbangan demi tercipt...
Pelaksanaan pengelolaan wakaf saat ini dilakukan dengan inovasi baru oleh nadzir untuk lebih bermanf...
Pondok Pesantren Riyadlul ‘Ulum Wadda’wah Cibeureum Tasikmalaya merupakan salah satu lembaga pen...
Penelitian dengan judul peranan pondok pesantren Assalafiyah kec. Ciasem dalam membina kader da’i be...
Kata kunci : Upaya, Pondok Pesantren, Mutu Pendidikan Islam Latar Belakang Masalah: Pondok pesantre...
Pondok Pesantren Metal Tobat Sunan Kalijaga adalah salah satu Pondok Pesantren yang pada mulanya han...
Para ulama telah bersepakat bahwa agama adalah tolak ukur dalam menentukan kesekufu‟an seseorang na...
Skripsi ini berjudul “Perkembangan Kelembagaan Pendidikan di Pondok Pesantren Baitul Arqom Al-Islami...
Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan...
Da’i seringkali disamakan dengan mubaligh (orang yang menyampaikan ajaran Islam). Da’i harus mengeta...
Konsep kafa’ah yang telah disepakati oleh mayoritas ulama nampak berbeda dengan fenomena perkawinan...