Dalam wakaf pasti ada barang yang akan diwakafkan karena jika tidak ada barang yang akan diwakafkan maka mustahil akan terjadinya perwakafan dengan kata lain barang yang akan diwakafkan merupakan rukun dari wakaf. Namun mengenai status harta wakaf yang telah diwakafkan itu tidak masuk dalam syarat dan rukun wakaf. Para ulama berbeda pendapat mengenai status harta wakaf itu, sehingga memunculkan argumen yang berbeda mengenai boleh atau tidaknya menarik kembali harta wakaf itu. Dalam penelitian ini penulis meneliti pendapat imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa harta wakaf boleh ditarik kembali oleh wākīf maupun ahli warisnya dan istinbath hukumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research yang berarti ...
Di perbolehkannya atau tidak dalam penjualan Barang wakaf para ulama masih ada perbedaan pendapat a...
Wakaf merupakan salah satu tuntunan Islam yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dalam rangka ibada...
Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda milikn...
Dalam hubungannya dengan pemberian wakaf oleh wakif, Imam Malik, Hambali dan Hanafi berpendapat bahw...
Wakaf adalah amal ibadah yang berbentuk seperti shodaqah jariyah. Yang mana pahalanya terus mengalir...
Wakaf adalah ibadah keagamaan Islam yang termasuk dalam kategori ibadah sosial (ibadah ijtima’iyyah)...
dalam kamus Al-Munawwir yaitu kata al-Waqf mempunya arti berhenti, merupakan bentuk masdar dari kata...
AbstrakDalam wakaf pasti ada barang yang akan diwakafkan karena jika tidak ada barang yang akan diwa...
Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah keagamaan yang dianjurkan oleh Allah SWT untuk dijadikan sa...
Perubahan dan pengalihan harta benda wakaf yaitu memanfaatkan harta benda wakaf tersebut, sedangkan ...
Wakaf merupakan salah satu cara yang diberikan Islam untuk mengentaskan umatnya dari lembah kemiskin...
Wakaf uang secara umum adalah menahan harta yang dilaksanakan oleh seseorang, sekelompok orang atau ...
Dalam hubungan wakaf dengan batasan waktu, Imam Malik berpendapat bahwa wakaf tidak disyaratkan berl...
Skripsi ini adalah penelitihan Lapangan dengan judul: Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 4...
Skripsi ini berjudul : “ISTIBDAL HARTA WAKAF (STUDI KOMPERATIF ANTARA IMAM AL-SARKHASI DAN IMAM AL-...
Di perbolehkannya atau tidak dalam penjualan Barang wakaf para ulama masih ada perbedaan pendapat a...
Wakaf merupakan salah satu tuntunan Islam yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dalam rangka ibada...
Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda milikn...
Dalam hubungannya dengan pemberian wakaf oleh wakif, Imam Malik, Hambali dan Hanafi berpendapat bahw...
Wakaf adalah amal ibadah yang berbentuk seperti shodaqah jariyah. Yang mana pahalanya terus mengalir...
Wakaf adalah ibadah keagamaan Islam yang termasuk dalam kategori ibadah sosial (ibadah ijtima’iyyah)...
dalam kamus Al-Munawwir yaitu kata al-Waqf mempunya arti berhenti, merupakan bentuk masdar dari kata...
AbstrakDalam wakaf pasti ada barang yang akan diwakafkan karena jika tidak ada barang yang akan diwa...
Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah keagamaan yang dianjurkan oleh Allah SWT untuk dijadikan sa...
Perubahan dan pengalihan harta benda wakaf yaitu memanfaatkan harta benda wakaf tersebut, sedangkan ...
Wakaf merupakan salah satu cara yang diberikan Islam untuk mengentaskan umatnya dari lembah kemiskin...
Wakaf uang secara umum adalah menahan harta yang dilaksanakan oleh seseorang, sekelompok orang atau ...
Dalam hubungan wakaf dengan batasan waktu, Imam Malik berpendapat bahwa wakaf tidak disyaratkan berl...
Skripsi ini adalah penelitihan Lapangan dengan judul: Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 4...
Skripsi ini berjudul : “ISTIBDAL HARTA WAKAF (STUDI KOMPERATIF ANTARA IMAM AL-SARKHASI DAN IMAM AL-...
Di perbolehkannya atau tidak dalam penjualan Barang wakaf para ulama masih ada perbedaan pendapat a...
Wakaf merupakan salah satu tuntunan Islam yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dalam rangka ibada...
Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda milikn...