Dalam hubungannya dengan delik pengulangan, bahwa ada dua arti pengulangan, yang satu menurut masyarakat (sosial), dan yang lainnya dalam arti hukum pidana positif. Masalah yang muncul adalah apakah yang melatarbelakangi pembentuk KUHP memberi penambahan 1/3 hukuman karena pengulangan tindak kejahatan (recidive) dalam Pasal 486 KUHP? Bagaimanakah pandangan Hukum Islam terhadap penambahan 1/3 hukuman karena pengulangan tindak kejahatan (recidive)? Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian library research. Sebagai data sekunder yaitu al-Tasyri' al-Jinaiy oleh Abd al-Qadir Audah; al-Umm oleh Imam Syafi'i; Asas-Asas Hukum Pidana Islam oleh Ahmad Hanafi; Hukum Pidana Syari'at Islam Menurut Ajaran Ahlus Sunnah oleh Haliman dengan de...
Penulisan skripsi ini dilatarbekangi oleh suatu pemikiran bahwa dalam hukum pidana Islam, di kalanga...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka (studi pustaka). Penelitian ini bertujuan untuk menja...
Pelaku tindak pidana adalah barang siapa melakukan semua unsur tindak pidana yang sebagaimana unsur ...
Tujuan pemberian hukuman dalam Islam sesuai dengan konsep tujuan umum disyariatkan hukum, yaitu untu...
Sanksi atau hukuman perbuatan pidana penipuan dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang hukum pidana telah...
Pembunuhan adalah perbuatan seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa, baik p...
Residivis adalah pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang sama dimana pada kejahata...
Penelitian yang berjudul Gabungan Melakukan Tindak Pidana Dalam Perspektif KUHP dan Hukum Islam (Seb...
Baik Hukum Pidana Islam maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), keduanya bertujuan untuk men...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh suatu pemikiran bahwa Al-Qur'an telah banyak menjelaskan tentan...
Di kalangan fuqaha (ahli hukum Islam) masih terjadi perbedaan pendapat, apakah daluwarsa dapat mengh...
Skripsi ini bertujuan untuk mengungkapkan tindak pidana pidana penganiayaan menurut pandangan Kitab ...
Pembuktian merupakan tahap yang paling menentukan dalam suatu proses persidangan karena pada tahap p...
Perampokan (hirâbah) atau pencurian besar berbeda dengan pencurian, sebab pencurian itu mengambil (h...
Skripsi ini membahas Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor : 10...
Penulisan skripsi ini dilatarbekangi oleh suatu pemikiran bahwa dalam hukum pidana Islam, di kalanga...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka (studi pustaka). Penelitian ini bertujuan untuk menja...
Pelaku tindak pidana adalah barang siapa melakukan semua unsur tindak pidana yang sebagaimana unsur ...
Tujuan pemberian hukuman dalam Islam sesuai dengan konsep tujuan umum disyariatkan hukum, yaitu untu...
Sanksi atau hukuman perbuatan pidana penipuan dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang hukum pidana telah...
Pembunuhan adalah perbuatan seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa, baik p...
Residivis adalah pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang sama dimana pada kejahata...
Penelitian yang berjudul Gabungan Melakukan Tindak Pidana Dalam Perspektif KUHP dan Hukum Islam (Seb...
Baik Hukum Pidana Islam maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), keduanya bertujuan untuk men...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh suatu pemikiran bahwa Al-Qur'an telah banyak menjelaskan tentan...
Di kalangan fuqaha (ahli hukum Islam) masih terjadi perbedaan pendapat, apakah daluwarsa dapat mengh...
Skripsi ini bertujuan untuk mengungkapkan tindak pidana pidana penganiayaan menurut pandangan Kitab ...
Pembuktian merupakan tahap yang paling menentukan dalam suatu proses persidangan karena pada tahap p...
Perampokan (hirâbah) atau pencurian besar berbeda dengan pencurian, sebab pencurian itu mengambil (h...
Skripsi ini membahas Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor : 10...
Penulisan skripsi ini dilatarbekangi oleh suatu pemikiran bahwa dalam hukum pidana Islam, di kalanga...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka (studi pustaka). Penelitian ini bertujuan untuk menja...
Pelaku tindak pidana adalah barang siapa melakukan semua unsur tindak pidana yang sebagaimana unsur ...