SIRELA (Simpanan Sukarela Lancar) adalah Simpanan yang dirancang untuk membantu masyarakat yang mempunyai kelebihan dana agar dapat tersimpan dengan aman dan bila dibutuhkan dapat diambil sewaktu-waktu.Dana yang tersimpan tidak dikenakan biaya administrasi bulanan dan mendapatkan bonus atau fee pada akad wadi’ah yang ada di KJKS BMT Al-Hikmah. Simpanan Sukarela Lancar pada awalnya menggunakan akad mudharabah akan tetapi kemudian dirubah menjadi akad wadi’ah. Dari produk BMT Al-Hikmah yang terdapat diatas yang akan di bahas lebih lanjuta dalah mengenai produk pendanaan atau penghimpunan dana, yaitu tentang Analisis perubahan akad SIRELA dari mudharabah ke wadi’ah dan bagaimana perbandingan perhitungan bagi hasil pada akad mudharabah dan fee...
Wadi’ah yad dhamanah adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dapat mema...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Persepsi Nasabah Terhadap Akad Mudharaba...
Pemutusan akad Mudharabah merupakan suatu proses atau cara memutuskan perjanjian dengan prinsip mud...
Kebutuhan manusia sangatlah kompleks, banyak sekali kebutuhan yang harus dipenuhi agar tetap terus m...
Tabungan iB Hasanah merupakan tabungan yang memiliki dua macam akad, yaitu akad mudharabah dan akad ...
Tabungan iB Hasanah merupakan tabungan yang memiliki dua macam akad, yaitu akad mudharabah dan akad ...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Analisis Penghimpunan Dana Simpanan Akad Wadiah Yad Dhamanah dan ...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin banyaknya anggota yang memilih produk Simpanan Sukarela...
Tabungan Arisan Berhadiah (Tarbiah) merupakan produk kombinasi dari tabungan dan arisan. Produk ini ...
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis praktik akad wadi’ah pada produk Simpanan Purna Tug...
Penelitian ini terfokus pada dua pembahasan, yaitu praktik akad istisna’ dalam jual beli batu di PT....
KJKS BMT Walisongo merupakan Lembaga Keuangan Non Bank yang berupa Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Y...
Indonesia dengan penduduk mayoritas muslim, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui baga...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aplikasi pemberian bonus di awal pada tabungan b...
Adapun tujuan penelitian ini adalah:1). Untuk mengetahui pelaksanaan akad mudharabah pada simpanan s...
Wadi’ah yad dhamanah adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dapat mema...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Persepsi Nasabah Terhadap Akad Mudharaba...
Pemutusan akad Mudharabah merupakan suatu proses atau cara memutuskan perjanjian dengan prinsip mud...
Kebutuhan manusia sangatlah kompleks, banyak sekali kebutuhan yang harus dipenuhi agar tetap terus m...
Tabungan iB Hasanah merupakan tabungan yang memiliki dua macam akad, yaitu akad mudharabah dan akad ...
Tabungan iB Hasanah merupakan tabungan yang memiliki dua macam akad, yaitu akad mudharabah dan akad ...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Analisis Penghimpunan Dana Simpanan Akad Wadiah Yad Dhamanah dan ...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin banyaknya anggota yang memilih produk Simpanan Sukarela...
Tabungan Arisan Berhadiah (Tarbiah) merupakan produk kombinasi dari tabungan dan arisan. Produk ini ...
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis praktik akad wadi’ah pada produk Simpanan Purna Tug...
Penelitian ini terfokus pada dua pembahasan, yaitu praktik akad istisna’ dalam jual beli batu di PT....
KJKS BMT Walisongo merupakan Lembaga Keuangan Non Bank yang berupa Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Y...
Indonesia dengan penduduk mayoritas muslim, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui baga...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aplikasi pemberian bonus di awal pada tabungan b...
Adapun tujuan penelitian ini adalah:1). Untuk mengetahui pelaksanaan akad mudharabah pada simpanan s...
Wadi’ah yad dhamanah adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dapat mema...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Persepsi Nasabah Terhadap Akad Mudharaba...
Pemutusan akad Mudharabah merupakan suatu proses atau cara memutuskan perjanjian dengan prinsip mud...